Polresta Banda Aceh Bentuk Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-25
Polresta Banda Aceh membentuk Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-25 di Gampong Lamkeunung, Aceh Besar, sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
Polresta Banda Aceh resmi membentuk Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-25 di Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Pembentukan KBN ini diresmikan pada Selasa, 18 Februari 2024, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tingkat desa.
Langkah Pencegahan Peredaran Narkoba
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba. "Kita berharap agar pembentukan KBN ini dapat terlaksana secara berkelanjutan," ujar Kombes Pol Fahmi. Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat krusial untuk mencapai tujuan "zero penyalahgunaan narkotika." Pembentukan KBN di Gampong Lamkeunung diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Aceh Besar.
Pembentukan KBN ke-25 ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Banda Aceh dalam mencegah peredaran gelap narkoba. Inisiatif ini dimulai dari tingkat desa, dengan harapan dapat membendung peredaran narkoba sejak dini dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Strategi ini menekankan pendekatan komunitas dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan.
Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Lokal
Keuchik (Kepala Desa) Gampong Lamkeunung, Amiruddin Idris, mengungkapkan bahwa pembentukan KBN ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah desa dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Amiruddin berharap KBN ini dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Darussalam dalam memonitor dan mengurangi angka pengguna serta pengedar narkotika.
Amiruddin juga menyampaikan rasa bangga atas ditetapkannya Gampong Lamkeunung sebagai KBN ke-25. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Banda Aceh dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan KBN tersebut. Dukungan penuh dari pemerintah desa menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas narkoba di tingkat akar rumput.
Kepala Kesbangpol Aceh Besar, Sofyan, turut memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan KBN di Gampong Lamkeunung. Ia berharap KBN ini dapat memberikan perlindungan yang baik bagi masyarakat, terutama generasi muda. Dukungan dari pemerintah daerah ini memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba secara menyeluruh.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan terbentuknya KBN ke-25 ini, Polresta Banda Aceh berharap dapat terus memperluas jangkauan program pencegahan narkoba. Kerja sama antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini dalam jangka panjang. Pembentukan KBN bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah nyata dan komprehensif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
Program KBN ini menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Pendekatan yang komprehensif ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan generasi muda yang sehat dan produktif.
Keberhasilan program KBN di Gampong Lamkeunung diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Aceh untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif dari semua pihak, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan Aceh yang bebas dari narkoba.