Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Anak di Bawah Umur
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku curanmor anak di bawah umur dan mengamankan tujuh unit sepeda motor, termasuk barang bukti hasil kejahatan.
Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku anak di bawah umur. Kejadian ini bermula dari laporan mahasiswa asal Aceh Selatan, Randa Dedi Satria (27), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada 4 Maret 2025 di Banda Aceh. Polisi berhasil menangkap pelaku, FS (14), warga Aceh Besar, dan mengamankan tujuh unit sepeda motor, termasuk motor korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Setelah menerima laporan kehilangan motor, tim Rimueng dan unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan mengarah pada FS yang berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. FS kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, FS menyatakan mencuri motor korban bersama rekannya, RS alias Mayor. Motor curian disembunyikan di sebuah bengkel. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan motor korban dan lima motor curian lainnya di bengkel tersebut. Semua barang bukti, termasuk motor yang digunakan FS, telah diamankan di Polresta Banda Aceh.
Penangkapan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Kompol Fadhillah Aditya Pratama menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Pemilik bengkel juga akan diperiksa. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan saat ini dititipkan di lapas anak," ujar Kompol Fadhillah.
Penangkapan FS menjadi bukti keseriusan Polresta Banda Aceh dalam memberantas kejahatan curanmor. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan pencegahan tindak kejahatan di kalangan remaja. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terawasi. Langkah-langkah pencegahan ini diharapkan dapat meminimalisir angka curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Barang Bukti yang Diamankan
- Tujuh unit sepeda motor berbagai jenis
- Enam unit sepeda motor hasil curian
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku
Polisi terus berupaya mengungkap jaringan pelaku curanmor dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan merasa aman. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Banda Aceh.