Polresta Banjarmasin Perpanjang Masa Berlaku Permohonan SIM hingga 15 April 2025
Polresta Banjarmasin memperpanjang batas waktu perpanjangan SIM hingga 15 April 2025 untuk mengakomodasi libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, memberikan kebijakan perpanjangan batas waktu pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 15 April 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur nasional dan cuti bersama. Hal ini diumumkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, pada Minggu lalu di Banjarmasin.
Perpanjangan waktu ini diberlakukan karena adanya libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional Nyepi Tahun Baru Saka 1947 jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025, disusul cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung dari tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM mereka habis selama periode tersebut.
Ipda Sunarmo menjelaskan secara rinci bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada periode tenggang waktu 8 April hingga 15 April 2025. Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama seperti biasanya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi SIM mereka.
Perpanjangan SIM: Kemudahan bagi Masyarakat
Kebijakan perpanjangan masa berlaku permohonan SIM ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya kebijakan ini, terutama bagi mereka yang berencana mudik atau memiliki kesibukan lain selama periode libur panjang. Dengan adanya tenggang waktu tambahan, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa terburu-buru.
Langkah Polresta Banjarmasin ini dinilai sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Pihak kepolisian berupaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, termasuk perpanjangan SIM. Hal ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh SIM yang telah habis masa berlakunya. Dengan memberikan tenggang waktu perpanjangan, diharapkan masyarakat dapat segera memperpanjang SIM mereka dan terhindar dari sanksi hukum.
Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM selama masa tenggang waktu, diharapkan untuk tetap mematuhi prosedur perpanjangan SIM yang berlaku. Masyarakat perlu membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM terdekat.
Ipda Sunarmo mengingatkan, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang waktu yang telah ditentukan, maka mereka harus mengurus penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru akan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, yang tentunya akan membutuhkan waktu dan biaya lebih.
"Silahkan pemegang SIM melakukan perpanjangan di masa tenggang waktu yang diberikan. Apabila tidak, maka setelah lewat masa tenggang diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," tegas Ipda Sunarmo.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan masa tenggang waktu perpanjangan SIM dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM agar tetap tertib dalam berkendara.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga 15 April 2025
- Masa berlaku SIM yang habis antara 28 Maret - 7 April 2025 dapat diperpanjang hingga 15 April 2025
- Setelah 15 April 2025, pemegang SIM harus membuat SIM baru
- Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM selama masa tenggang waktu
Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan tertibnya lalu lintas di wilayah hukumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.