Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Barang Bukti Rp2,72 Triliun!
Dalam dua bulan, Polri mengungkap 6.881 kasus narkoba dengan 9.586 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp2,72 triliun dan menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkoba.
Polri berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba di Indonesia selama periode 1 Januari hingga 27 Februari 2025. Pengungkapan ini melibatkan kerja sama Bareskrim Polri, polda jajaran, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Imigrasi. Sebanyak 9.586 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari pengiriman antarprovinsi hingga pembuatan laboratorium narkoba di perumahan mewah.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3), menyampaikan bahwa tidak semua tersangka diproses secara hukum. Sebanyak 256 kasus diselesaikan melalui keadilan restoratif, sementara 337 tersangka menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen tim terpadu (TAT). Pengungkapan ini juga melibatkan 16 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.
Barang bukti yang berhasil disita mencapai 4,1 ton, dengan rincian 1,28 ton sabu-sabu, 138,7 kilogram ekstasi (346.959 butir), 493 kilogram ganja, 3,4 kilogram kokain, 1,6 ton tembakau sintetis, dan 2.199.726 butir obat keras (sekitar 659,9 kilogram). Nilai total barang bukti tersebut diestimasi mencapai Rp2,72 triliun, dengan potensi penyelamatan jiwa sebanyak 11.407.315 orang.
Modus Operandi Pengedar Narkoba
Berbagai modus operandi digunakan para pelaku, antara lain pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa, pengiriman melalui jalur laut dari jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent, serta pengiriman dari luar negeri menggunakan kargo, ekspedisi resmi, atau hand carry. Modus lain yang terungkap adalah pembuatan laboratorium narkoba (clandestine) di perumahan mewah, seperti yang diungkap di Bogor.
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan 1,1 ton tembakau sintetis di sebuah laboratorium di Bogor pada 3 Februari 2025, dengan dua tersangka berinisial HP dan AA. Polri juga mendalami jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama, yang melibatkan tujuh tersangka, termasuk empat WNA dan tiga WNI.
Pengiriman melalui jalur laut dilakukan dengan berbagai cara, baik dari utara melalui Selat Malaka maupun dari selatan, pantai selatan Pulau Sumatera. Para pelaku juga memanfaatkan kargo, ekspedisi resmi, dan bahkan membawa langsung (hand carry) narkoba dengan berbagai cara penyamaran.
Laboratorium gelap atau clandestine yang ditemukan di Bogor memiliki sistem keamanan yang ketat, menyulitkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan pengedar narkoba tersebut.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Generasi Muda
Komjen Pol. Wahyu menekankan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkoba ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Indonesia memiliki potensi generasi muda yang besar, dan perlu dilindungi dari ancaman barang haram tersebut untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berbagai upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
Dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih, Polri menyatakan akan terus meningkatkan kemampuan dan koordinasi antar instansi untuk memberantas jaringan narkoba secara efektif. Kerja sama internasional juga akan terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia.