Pontianak Sukses Kurangi Sampah Plastik: Kolaborasi Pemerintah dan Warga
Kota Pontianak berhasil mengurangi sampah plastik berkat kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai dan kesadaran warga yang tinggi dalam membawa tas belanja sendiri.
Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah menunjukkan langkah nyata dalam mengurangi sampah plastik. Sejak Januari 2025, Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh pelaku usaha, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Respon Positif Masyarakat
Warga Pontianak, seperti Sabrina dan Dio, antusias menyambut kebijakan ini. Meskipun awalnya ada penyesuaian karena kebiasaan membawa kantong belanja sendiri, mereka menyadari pentingnya langkah ini untuk menjaga lingkungan. Sabrina menyatakan, "Ya sangat setuju. Ini langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik. Sangat mendukung dan harapannya terus tegas dalam penerapan dan pengawasannya." Dio menambahkan bahwa ia kini selalu membawa tas kain, baik saat berbelanja di pasar modern maupun tradisional.
Dukungan masyarakat terlihat dari semakin banyaknya warga yang membawa tas belanja sendiri. Supervisor toko swalayan Mitra Anda, Vicky, dan kasir toko swalayan di Jalan Johar, Putri Afrianti, mengamati peningkatan kesadaran masyarakat dalam membawa kantong belanja sendiri. Meskipun masih ada yang lupa, sebagian besar pelanggan sudah terbiasa membawa tas belanja mereka sendiri.
Langkah Nyata Pemerintah Kota Pontianak
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada 2023, dengan pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen. Pemerintah Kota Pontianak menargetkan 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah oleh masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, berbagai program telah dijalankan, termasuk Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), dan Peraturan Wali Kota (Perwa).
Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa kebijakan larangan kantong plastik bertujuan untuk mengurangi biaya pengelolaan sampah dan dampak lingkungan yang lebih luas. Kebijakan ini juga didorong oleh kenyataan bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Batu Layang didominasi oleh sampah plastik, sementara teknologi untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik masih terbatas.
Pemerintah Kota Pontianak juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, dan Anggota DPRD Kota Pontianak, Edi Zaidar Mochtar, berkomitmen untuk mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Gerakan Bersama untuk Lingkungan yang Lebih Baik
Taufik Sirajuddin, pendiri Cari Sampah, menekankan pentingnya gerakan kolektif dalam mengatasi masalah sampah, termasuk sampah plastik. Ia menyoroti masih adanya kebiasaan membuang sampah sembarangan dan perlunya kesadaran kolektif dari produsen, perusahaan, pabrik, dan masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah sembarangan.
Kesadaran dalam memilah sampah dari rumah tangga juga sangat penting. Penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kolaborasi dan sinergi dari semua pihak sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat di Kota Pontianak.