Prabowo Ancam Sanksi Ekspor bagi Perusahaan yang Tak Patuh PP 8/2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sanksi penangguhan ekspor bagi perusahaan yang tak mematuhi PP 8/2025 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), efektif 1 Maret 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada perusahaan eksportir di Indonesia. Dalam pengumumannya Senin lalu di Istana Merdeka, Jakarta, beliau menegaskan akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Ancaman Sanksi Penangguhan Ekspor
Peraturan Pemerintah terbaru ini mengatur kewajiban penempatan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di perbankan nasional dalam jangka waktu 12 bulan. Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa kegagalan perusahaan untuk mematuhi aturan ini akan berujung pada sanksi administratif berupa penangguhan ekspor. "Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," tegas Presiden Prabowo.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Artinya, perusahaan eksportir memiliki waktu hingga akhir Februari 2025 untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang baru ini. Pemerintah berharap langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan devisa di dalam negeri.
Kelonggaran bagi Eksportir
Meskipun menerapkan sanksi tegas, pemerintah juga memberikan beberapa kelonggaran bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Eksportir diizinkan menggunakan DHE SDA dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan tertentu. Beberapa di antaranya termasuk penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah dalam valuta asing, serta pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Selain itu, dana dalam rekening khusus juga dapat digunakan untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, khususnya bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia atau hanya tersedia sebagian di dalam negeri. Pembayaran ini juga dapat dilakukan dalam valuta asing. Pemerintah bahkan mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk membayar pinjaman guna pengadaan barang modal.
Alasan di Balik Kebijakan
Dalam sidang kabinet sebelumnya, Presiden Prabowo menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Beliau berpendapat bahwa kebijakan tersebut wajar dan masuk akal. Mengingat eksportir menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, sudah sepantasnya mereka menempatkan keuntungan dari hasil usaha mereka di bank-bank Indonesia. "Saya kira ini wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," jelas Presiden Prabowo.
Dampak Kebijakan terhadap Perekonomian
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara dan memperkuat sistem keuangan nasional. Dengan memaksa perusahaan untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada perbankan asing. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini masih perlu dipantau dan dievaluasi.
Persiapan Perusahaan Eksportir
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, perusahaan eksportir perlu segera mempersiapkan diri untuk mematuhi PP 8/2025. Hal ini meliputi penyesuaian sistem keuangan, pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan baru, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap semua ketentuan yang berlaku. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan sanksi yang signifikan dan berdampak negatif pada bisnis mereka.
Kesimpulan
Penerapan PP 8/2025 tentang DHE SDA menandai langkah signifikan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan memperkuat perekonomian nasional. Meskipun ada sanksi yang diterapkan, pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap menjalankan bisnis mereka. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kepatuhan perusahaan eksportir dan pengawasan yang efektif dari pemerintah.