Prabowo Setujui Pencabutan Moratorium Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi: Potensi Devisa Rp31 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, membuka peluang besar pemasukan devisa hingga Rp31 triliun.
Jakarta, 14 Maret 2024 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui pencabutan moratorium kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melaporkan potensi besar pemasukan devisa negara yang mencapai Rp31 triliun. Hal ini disampaikan Karding usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat lalu. Pertemuan tersebut membahas pembukaan kembali kerja sama penempatan PMI dengan Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Menteri Karding, Presiden Prabowo menekankan pentingnya segera mencabut moratorium tersebut. "Pesannya supaya segera dicabut saja karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun," ungkap Karding dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan.
Potensi devisa sebesar Rp31 triliun tersebut diproyeksikan berasal dari penempatan sekitar 600.000 PMI di Arab Saudi. Jumlah tersebut terdiri dari 400.000 pekerja domestik di lingkungan rumah tangga dan 200.000 hingga 250.000 pekerja formal. Pemberangkatan PMI akan diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang akan ditandatangani dalam waktu dekat di Jeddah.
Pencabutan Moratorium dan Persiapan Tahap Awal
Pemberangkatan tahap awal PMI ke Arab Saudi direncanakan dimulai pada Juni mendatang. Kuota pekerja yang akan diberangkatkan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah Indonesia. Presiden Prabowo juga telah meminta agar skema pelatihan yang komprehensif disiapkan untuk para pekerja sebelum keberangkatan. "Beliau alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti. Kami akan sampaikan lagi laporan kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun," jelas Karding.
Langkah ini menandai babak baru dalam kerja sama penempatan PMI antara Indonesia dan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia berharap pencabutan moratorium ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan para PMI.
Pemerintah akan memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI yang bekerja di Arab Saudi terjamin. Hal ini penting untuk mencegah eksploitasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Latar Belakang Moratorium
Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak tahun 2015. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau non-prosedural. Pemerintah mencatat sedikitnya 25.000 orang berangkat secara ilegal setiap tahunnya.
Dengan pencabutan moratorium ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap PMI, sehingga mengurangi angka pekerja migran ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi.
Pencabutan moratorium ini diharapkan mampu meningkatkan devisa negara dan kesejahteraan PMI, sekaligus menekan angka pekerja migran ilegal.
Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI di luar negeri, termasuk melalui kerja sama dengan negara tujuan penempatan.
Kesimpulan
Pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan devisa negara dan kesejahteraan PMI. Dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.