Pramono Anung Turunkan PBBKB Jakarta: Diskon 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memutuskan untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum, memberikan keringanan bagi warga Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah Gubernur mengevaluasi peraturan daerah yang sebelumnya menetapkan PBBKB sebesar 10 persen. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu lalu, memberikan angin segar bagi warga Jakarta yang selama ini merasa terbebani dengan pajak tersebut.
Kebijakan penurunan PBBKB ini memberikan diskon sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Artinya, beban pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta akan berkurang secara signifikan. Langkah ini diambil setelah Gubernur Pramono mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang memberikan diskresi kepada Gubernur dalam menetapkan kebijakan pajak daerah.
Pramono Anung mengungkapkan keheranannya saat mengetahui ketentuan PBBKB 10 persen yang telah berlaku lebih dari 10 tahun. Ia menilai perlu adanya penyesuaian untuk meringankan beban masyarakat. "Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai PBBKB di Jakarta
Kebijakan PBBKB di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sesuai dengan penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini dipungut pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, bukan saat konsumen melakukan pengisian BBM.
Pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Tarif PBBKB sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum PPN. Namun, kendaraan umum mendapatkan pengecualian dengan tarif 5 persen, atau setengah dari tarif normal. Bapenda menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau dan perkembangan ekonomi daerah.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Bapenda juga menegaskan bahwa PBBKB bukanlah hal baru, karena telah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 kemudian menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen sebelum akhirnya direvisi kembali oleh Gubernur Pramono.
Dampak Kebijakan Penurunan PBBKB
Penurunan tarif PBBKB diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga Jakarta. Pengurangan beban pajak akan memberikan ruang gerak finansial yang lebih leluasa bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas agar semua pihak memahami dan dapat memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan. Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan ini juga akan segera dibuat dan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perekonomian masyarakat Jakarta dapat terbantu. Penurunan beban pajak diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.
Langkah Gubernur Pramono Anung ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk selalu memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakatnya. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.