Preman Pemalak dan Penganiaya Pedagang di Tangerang Ditangkap
Polisi berhasil menangkap seorang preman berinisial FM yang melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Lama, Tangerang, pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan pasal 351 KUHP dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang preman berinisial FM alias Omo (39) yang diduga melakukan aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang di Pasar Lama, Tangerang, Banten. Penangkapan ini terjadi pada Senin (12/5) malam saat petugas patroli rutin antisipasi aksi premanisme di kawasan kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. FM, yang dikenal sebagai penarik uang 'salaran' atau jatah preman di Pasar Lama, melakukan penganiayaan terhadap pedagang berinisial S (45) karena korban menolak memberikan uang. Akibatnya, korban mengalami luka di pelipis pipi kanan setelah ditanduk oleh pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 langsung bergerak cepat. Mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap FM tidak jauh dari lokasi kejadian. "Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5).
Premanisme di Pasar Lama
Aksi premanisme yang dilakukan FM telah meresahkan pedagang di Pasar Lama. Kejadian ini menunjukkan masih adanya praktik pungutan liar dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum preman di wilayah tersebut. Penangkapan FM diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan bagi para pedagang.
Korban, S (45), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota setelah mengalami penganiayaan. Ia menolak memberikan uang 'salaran' kepada FM, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan tersebut. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa premanisme masih menjadi masalah yang perlu ditangani secara serius.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari FM, antara lain senjata tajam berupa pisau, obat-obatan daftar G, dan uang tunai sebesar Rp655.000 yang diduga merupakan hasil dari aksi pemalakannya. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
FM kini telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti pelaku atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
Penangkapan FM menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Proses hukum yang akan dijalani FM diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Keberhasilan penangkapan ini juga diharapkan dapat mencegah aksi premanisme serupa di masa mendatang. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan premanisme untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah-langkah yang dilakukan polisi dalam menangani kasus ini:
- Patroli rutin untuk antisipasi aksi premanisme.
- Respon cepat terhadap laporan korban.
- Identifikasi dan penangkapan pelaku.
- Penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
- Proses hukum terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama memberantas premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.