Presiden Prabowo Tetapkan Aturan Baru Pelantikan Kepala Daerah
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara pelantikan kepala daerah di Indonesia, mencakup pelantikan serentak, sumpah jabatan sesuai agama, dan ketentuan khusus untuk Aceh.
Jakarta, 14 Februari 2025 - Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menetapkan aturan terbaru untuk pelantikan kepala daerah di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 resmi ditandatangani, merevisi tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Perubahan Signifikan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025
Perpres ini, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016, menambahkan beberapa pasal baru dan merevisi pasal-pasal yang sudah ada. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengakomodasi perkembangan terkini. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 6A. Pasal ini memberikan wewenang kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak di Ibu Kota Negara. Kehadiran ketua atau wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diwajibkan untuk menyaksikan prosesi pelantikan tersebut.
Sumpah Jabatan dan Akomodasi Agama Konghucu
Perubahan lain yang signifikan terdapat pada Pasal 7. Perpres ini menambahkan teks pengucapan sumpah atau janji jabatan bagi kepala daerah yang beragama Konghucu. Teks sumpah tersebut berbunyi, "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah." Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Pasal 22A juga mengalami revisi. Perpres Nomor 13 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025. Pelantikan serentak akan dilakukan untuk hasil Pilkada yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya, berdasarkan putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.
Namun, terdapat pengecualian. Pelantikan dapat dilakukan setelah 20 Februari 2025 jika terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir; jika MK memutuskan untuk Pemilu ulang; atau jika terjadi force majeure.
Ketentuan Khusus Pelantikan di Aceh
Sebagai tambahan, Perpres ini juga menghadirkan Pasal 22B yang mengatur ketentuan khusus pelantikan di Aceh. Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sementara itu, bupati/wali kota dan wakilnya dilantik oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Kesimpulan
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama, merupakan langkah penting dalam menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah di Indonesia. Perpres ini tidak hanya mengatur mekanisme pelantikan yang lebih efisien, tetapi juga mengakomodasi aspek keberagaman dan kearifan lokal, khususnya di Aceh. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan proses pelantikan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.