Puluhan Tokoh Agama Jadi Penjamin, Mantan Bupati Lombok Barat Ajukan Pengalihan Penahanan
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mengajukan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota dengan puluhan tokoh agama sebagai penjamin, mengingat kondisi kesehatannya yang menurun.
Mataram, 25 Februari 2024 - Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat, mengajukan pengalihan status penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Langkah ini didukung oleh sekitar 20 tokoh agama terkemuka dari Lombok Barat, yang bersedia menjadi penjaminnya. Pengajuan tersebut diajukan pada Senin, 24 Februari 2024, sehari setelah penetapan dan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, menjelaskan bahwa para penjamin berasal dari kalangan tuan guru dan pengasuh pondok pesantren di Lombok Barat. Mereka dianggap mampu menjamin kooperatifnya Zaini Arony selama proses hukum berlangsung. Hijrat menekankan bahwa pengajuan ini mempertimbangkan kondisi kesehatan Zaini Arony yang sudah berusia 71 tahun dan tengah menjalani perawatan pasca pemasangan ring jantung serta penyakit lain yang dideritanya. "Beliau (Zaini) sudah uzur, terus kondisinya sakit-sakitan. Beliau baru selesai pasang ring jantung, dan kakinya sakit," ungkap Hijrat.
Hijrat berharap Kejaksaan Tinggi NTB mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam memutuskan pengajuan tersebut. Ia juga menegaskan komitmen tim hukum untuk memastikan kehadiran Zaini Arony dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk persidangan jika nantinya kasus tersebut berlanjut ke pengadilan. "Tidak mungkin mau melarikan diri, mau melarikan diri juga bagaimana? Kondisi beliau sudah demikian. Pada intinya, kami taat terhadap proses yang berjalan, kalau memang nanti disidangkan, pasti kami siap hadirkan," tegasnya.
Pengajuan Pengalihan Penahanan dan Tanggapan Kejaksaan
Kejati NTB, melalui Juru Bicara Efrien Saputera, menyatakan bahwa pengajuan pengalihan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti pengajuan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kalau memang mengajukan, silakan, itu hak tersangka mengajukan," ujar Efrien. Ia menjelaskan bahwa surat pengajuan akan ditelaah dan dipertimbangkan oleh penyidik sebelum diambil keputusan.
Proses penelaahan ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan Zaini Arony dan jaminan yang diberikan oleh para tokoh agama. Keputusan akhir mengenai pengalihan penahanan akan diumumkan setelah proses penelaahan selesai dilakukan. Kejaksaan akan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Proses pengalihan penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat status Zaini Arony sebagai mantan pejabat publik dan kompleksitas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Peran para tokoh agama sebagai penjamin juga menjadi perhatian, menunjukkan adanya dukungan dari kalangan masyarakat terhadap upaya pengalihan penahanan tersebut. Publik menantikan keputusan final dari Kejaksaan Tinggi NTB terkait pengajuan ini.
Tokoh Agama Sebagai Penjamin: Sebuah Jaminan Kooperasi?
Kehadiran puluhan tokoh agama sebagai penjamin dalam pengajuan pengalihan penahanan Zaini Arony menjadi poin penting dalam kasus ini. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meyakinkan Kejaksaan Tinggi NTB bahwa Zaini Arony akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Para tokoh agama tersebut, dengan reputasi dan pengaruhnya di masyarakat, diharapkan dapat memberikan jaminan moral dan sosial atas kehadiran Zaini Arony dalam setiap proses hukum yang dijalaninya.
Penggunaan tokoh agama sebagai penjamin juga dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dalam penegakan hukum. Diharapkan, langkah ini dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Keberadaan para tokoh agama ini menjadi bukti adanya dukungan dari masyarakat terhadap upaya pengalihan penahanan Zaini Arony.
Namun, keputusan final tetap berada di tangan Kejaksaan Tinggi NTB. Mereka akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk bukti-bukti yang ada, kondisi kesehatan Zaini Arony, dan jaminan yang diberikan oleh para penjamin, sebelum mengambil keputusan. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya pertimbangan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum, serta peran tokoh agama dalam memberikan jaminan sosial dan moral dalam proses hukum. Publik menantikan keputusan final dari Kejaksaan Tinggi NTB dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.