Rano Karno: Tanggapi Instruksi Megawati Soal Retret Kepala Daerah PDIP
Wagub DKI Jakarta, Rano Karno, menanggapi instruksi Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah PDIP mengikuti retret di Akmil, dengan menyatakan fokus pada tugasnya sebagai wakil gubernur.
Jakarta, 21 Februari 2024 - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan tanggapan terkait instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang melarang para kepala daerah yang diusung partainya untuk mengikuti acara pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 21-28 Februari 2024. Pernyataan ini muncul setelah beredar surat resmi dari PDIP yang berisi instruksi tersebut. Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika ditanya wartawan di Jakarta Selatan, Jumat, Rano Karno yang akrab disapa Bang Doel, memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan, "Nah itu tanya sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat)." Rano menegaskan bahwa dirinya saat ini fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, sehingga enggan berkomentar lebih jauh terkait instruksi tersebut. Ia menambahkan, "Tugas saya sekarang wakil gubernur."
Menariknya, pada Jumat tersebut, Rano Karno menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sementara selama satu minggu. Hal ini dikarenakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono, mengikuti retret atau pembekalan di Akmil, Magelang. Situasi ini semakin menyoroti kompleksitas politik yang terjadi saat ini dan implikasinya terhadap pemerintahan daerah.
Instruksi Megawati dan Dinamika Politik Nasional
Instruksi Megawati Soekarnoputri kepada kepala daerah PDIP untuk membatalkan keikutsertaan mereka dalam retret di Akmil tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Megawati menjelaskan alasan di balik instruksi tersebut, yaitu mencermati dinamika politik nasional yang terjadi, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut juga mengutip pasal 28 ayat 1 AD/ART PDIP yang menyatakan bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai memiliki wewenang penuh atas kebijakan dan instruksi partai. Dengan demikian, instruksi Megawati untuk membatalkan keikutsertaan kepala daerah dalam retret tersebut merupakan keputusan final dan mengikat.
Lebih lanjut, surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah PDIP yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang untuk segera kembali. Sebanyak 505 kepala daerah dari PDIP dijadwalkan untuk mengikuti retret di Akmil pada tanggal 21-28 Februari 2025, sebelum instruksi ini dikeluarkan.
Tanggapan Rano Karno dan Implikasinya
Sikap Rano Karno yang memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut dan fokus pada tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta menunjukkan profesionalisme di tengah situasi politik yang dinamis. Keputusannya untuk tidak terlibat dalam polemik tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Namun, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana instruksi partai akan berdampak pada kinerja pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kader PDIP. Apakah instruksi ini akan mengganggu program-program pemerintah daerah atau menimbulkan hambatan birokrasi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dikaji lebih lanjut.
Ke depan, perlu dilihat bagaimana perkembangan situasi politik nasional dan bagaimana dampaknya terhadap pemerintahan daerah. Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang kompleksitas hubungan antara partai politik dan pemerintahan daerah di Indonesia.
Meskipun Rano Karno enggan berkomentar lebih jauh, pernyataan singkatnya telah cukup memberikan gambaran tentang situasi yang sedang terjadi. Fokusnya pada tugas sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta menunjukkan komitmennya pada pemerintahan daerah, terlepas dari dinamika politik nasional.