Razia Lapas Kendari: 274 HP Disita dalam Empat Bulan
Selama empat bulan terakhir, razia di Lapas Kelas IIA Kendari berhasil menyita 274 HP dari narapidana, yang kemudian dimusnahkan sebagai barang bukti dan pelanggarnya mendapatkan sanksi tegas.
Razia di Lapas Kendari berhasil menyita ratusan HP dari para narapidana. Sejak September 2024 hingga Januari 2025, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari telah menemukan 274 telepon genggam (HP) milik narapidana. Penemuan ini terjadi selama serangkaian razia penggeledahan yang dilakukan di blok hunian Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, mengungkapkan bahwa razia besar-besaran ini dilakukan setelah ia menjabat pada 2 September 2024. Setelah masa pemantauan selama dua pekan, razia langsung dilakukan dan berhasil menemukan berbagai barang terlarang, termasuk HP, senjata tajam, cas, dan power bank.
Semua HP yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti dan dimusnahkan. Menurut Herman Mulawarman, aksi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kendari dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang seringkali difasilitasi oleh keberadaan HP di dalam lapas. Mereka berupaya keras membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang tersebut.
Narapidana yang kedapatan menyimpan HP mendapatkan sanksi berat. Mereka dikenai sanksi berupa isolasi dan pencabutan hak-hak seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan asimilasi. Hal ini ditegaskan Herman Mulawarman sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan.
Lapas Kendari berkomitmen untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti HP, narkoba, dan senjata tajam. Petugas yang terlibat dalam memfasilitasi masuknya barang-barang terlarang akan mendapatkan sanksi tegas, baik secara hukum maupun etik. Komitmen ini dipegang teguh oleh seluruh petugas Lapas Kendari.
Kesimpulannya, razia besar-besaran di Lapas Kendari menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Penemuan 274 HP dan sanksi tegas terhadap narapidana yang melanggar aturan menjadi bukti nyata upaya pemberantasan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.