Reformasi Hukum: Menkumham Usul Badan Legislasi Nasional
Menteri Hukum dan HAM mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional untuk mereformasi proses pembuatan rancangan undang-undang di pemerintah, sebagai amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Atas, mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional (BLN). BLN diharapkan dapat mereformasi proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) di internal pemerintah sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan ini muncul setelah Menkumham ditemui usai menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Intinya, kami butuh reformasi dalam menangani legislasi di pemerintah," ungkap Supratman.
Alternatif Pembentukan BLN
Supratman menjelaskan beberapa alternatif pembentukan BLN. Kemungkinan, BLN dapat diintegrasikan dengan kementerian lain, seperti Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, atau Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal. Alternatif lain adalah membentuk BLN sebagai entitas terpisah, atau bahkan menggabungkan fungsi BLN dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Alternatifnya masih panjang," tambahnya.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), bertanggung jawab atas pembentukan perundang-undangan di pemerintah, mulai dari perencanaan hingga pengesahan. Hanya pengundangan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, sesuai revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Dukungan Pemerintah dan Presiden
Menkumham menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung pembentukan BLN. Dukungan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya juga menyoroti perlunya BLN sebagai amanat UU PPP.
"Ya, tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum enggak ada masalah," ujar Supratman. Ia menegaskan, pemerintah akan patuh pada keputusan Presiden terkait hal ini.
Amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, menekankan bahwa pembentukan BLN sejalan dengan amanat UU PPP. Ia menjelaskan, "Pemerintah semestinya, dengan amanat undang-undang itu, mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," sama seperti Badan Legislasi yang ada di DPR.
Proses Legislasi yang Lebih Efektif
Pembentukan BLN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses legislasi di pemerintah. Dengan adanya badan khusus yang fokus pada penyusunan RUU, diharapkan kualitas RUU yang diajukan ke DPR akan lebih baik dan terstruktur. Proses koordinasi antar kementerian dan lembaga juga diharapkan akan lebih terarah dan terintegrasi.
BLN juga diharapkan dapat memastikan konsistensi dan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, akan tercipta sistem hukum yang lebih baik dan terstruktur, yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kehadiran BLN merupakan langkah strategis dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas legislasi di Indonesia. Proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan Presiden, namun usulan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan sistem hukum nasional.