Reformasi TKDN: Percepat Penerbitan Sertifikat dan Tingkatkan Iklim Investasi
Pemerintah Indonesia mereformasi regulasi TKDN untuk mempercepat penerbitan sertifikat, mempermudah proses bisnis, dan meningkatkan iklim investasi.
Jakarta, 6 Mei 2025 - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan reformasi besar-besaran terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Reformasi ini difokuskan pada percepatan penerbitan sertifikat TKDN, guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Perubahan ini menjawab pertanyaan apa (reformasi regulasi TKDN), siapa (pemerintah Indonesia), di mana (Jakarta), kapan (Mei 2025), mengapa (untuk mempercepat penerbitan sertifikat dan meningkatkan iklim investasi), dan bagaimana (dengan mereformasi tata kelola, proses bisnis, dan perhitungan sertifikasi TKDN).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Menteri Kartasasmita menjelaskan, "Intinya, saat ini kita sedang membahas bagaimana kita bisa mereformasi tata kelola, mereformasi proses bisnis, dan mereformasi perhitungan untuk sertifikat TKDN." Reformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam deregulasi untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Diharapkan, reformasi ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan lingkungan bisnis yang lebih baik.
Dengan adanya regulasi baru ini, proses perhitungan TKDN akan menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Hal ini akan mengurangi biaya yang terkait dengan pengurusan sertifikat TKDN. Menteri Kartasasmita menegaskan, "Kami yakin bahwa setelah peraturan ini dikeluarkan, proses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat TKDN akan lebih cepat, mudah, dan murah."
Percepatan Proses dan Pengurangan Biaya
Reformasi TKDN ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah akses pelaku usaha terhadap sertifikat TKDN. Proses yang lebih efisien diharapkan akan mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyadari pentingnya penyederhanaan prosedur dan pengurangan biaya administrasi untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Dengan reformasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa terbebani oleh proses perizinan yang rumit dan mahal. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap regulasi TKDN agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pelaku usaha. Transparansi dan keterbukaan informasi juga menjadi prioritas dalam proses reformasi ini.
Reformasi yang Proaktif, Bukan Reaktif
Menteri Kartasasmita menekankan bahwa proses reformasi ini telah dimulai sejak awal Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik.
Presiden Trump pada 2 April 2025 memang memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa negara, termasuk tarif 32 persen untuk produk Indonesia, serta tarif dasar 10 persen untuk impor dari semua negara. Namun, Menteri Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi TKDN ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang proaktif untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Kementerian Perindustrian terus melakukan diskusi dan berharap regulasi baru ini dapat segera diselesaikan. Proses konsultasi publik dan keterlibatan pemangku kepentingan lainnya juga akan dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan mengakomodasi berbagai masukan.
"Kami menganggap perlu bagi kami untuk mengevaluasi dan mereformasi hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri terkait TKDN. Proses bisnis harus lebih baik," ujar Menteri Kartasasmita.
Dengan reformasi TKDN ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Proses yang lebih cepat, mudah, dan murah dalam memperoleh sertifikat TKDN akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.