Relokasi 80 Pedagang Kota Bengkulu ke Pasar Modern
Pemkot Bengkulu relokasi 80 pedagang kaki lima dari kawasan K.Z Abidin ke Pasar Tradisional Modern dan Pasar Minggu untuk penataan kota dan kepatuhan hukum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu baru-baru ini merelokasi sekitar 80 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan K.Z. Abidin. Mereka dipindahkan ke Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Pasar Minggu. Relokasi ini dilakukan untuk menertibkan kawasan tersebut dan mendorong aktivitas jual beli di dalam pasar.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi, menjelaskan bahwa relokasi ini didasari pada prinsip penegakan hukum. Meskipun Pemkot berupaya memberikan solusi terbaik bagi para pedagang, kepatuhan terhadap peraturan daerah tetap menjadi prioritas. Relokasi ini merupakan upaya Pemkot untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan teratur.
Pemkot berencana memperbaiki sejumlah fasilitas di Pasar Minggu, seperti drainase dan jalur pejalan kaki, untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli. Sehmi juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja di pasar-pasar resmi, seperti PTM, Pasar Minggu, dan Pasar Panorama, dan turun dari kendaraan saat berbelanja.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keengganan sebagian pedagang untuk berjualan di dalam pasar karena kekhawatiran akan penurunan pendapatan. Mereka merasa kurang laku berjualan di dalam pasar, meskipun Pemkot telah mengeluarkan kebijakan untuk memusatkan aktivitas jual beli di dalam area pasar yang telah disediakan.
Sehmi mengakui adanya permasalahan ini dan menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah. Relokasi ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan masalah kebersihan lingkungan di sekitar Jalan K.Z. Abidin yang disebabkan oleh aktivitas jual beli di pinggir jalan. Pemkot berkomitmen untuk melakukan perbaikan di area pasar agar lebih nyaman dan menarik bagi pedagang dan pembeli.
Lebih lanjut, Sehmi menekankan bahwa berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran perda dan Pemkot memiliki kewajiban untuk menertibkannya. Pemkot telah melakukan penertiban sebelumnya, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan pihak terkait lainnya. Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan K.Z. Abidin, tepatnya di depan Mega Mall.
Ke depannya, Pemkot Bengkulu akan terus berupaya menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan pemenuhan kebutuhan para pedagang. Komunikasi dan kerjasama yang baik antara Pemkot dan pedagang diharapkan dapat menciptakan solusi yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.