Revisi Perpres 80/2024: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya menyampaikan revisi Perpres 80/2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah diserahkan ke Kemensetneg untuk finalisasi, menargetkan pelantikan sebelum 6 Februari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, baru-baru ini mengumumkan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur tata cara pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Revisi ini kini tengah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Bima Arya menyatakan draf revisi Perpres telah disampaikan ke Kemensetneg. Proses finalisasi oleh Kemensetneg diharapkan segera rampung. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Kamis.
Salah satu poin penting revisi Perpres ini adalah pengaturan ulang tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Draf revisi juga mengatur mengenai pelantikan yang akan dilakukan langsung oleh Presiden terhadap Bupati dan Wali Kota, meskipun tetap berlokasi di Ibu Kota Negara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menargetkan revisi Perpres tersebut selesai sebelum 6 Februari 2025. Target ini disampaikan setelah rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Menurut Mendagri Tito, Perpres yang direvisi akan menjadi payung hukum bagi Presiden untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Hal ini berlaku bagi kepala daerah yang tak terlibat sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggal 6 Februari 2025 sendiri merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja pada Rabu, 21 Januari 2024.
Dengan revisi Perpres ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses finalisasi di Kemensetneg menjadi tahap krusial untuk memastikan hal tersebut.