Revisi UU Ormas: Percepat Pembubaran Organisasi Bermasalah
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung revisi UU Ormas untuk mempercepat pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum.
Jakarta, 28 April 2024 (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) bertujuan untuk mempercepat proses pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bermasalah. Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4).
Soeparno menjelaskan bahwa revisi UU Ormas difokuskan pada percepatan proses likuidasi dan pembubaran organisasi-organisasi tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang mengganggu ketertiban umum. "Masalah pembubaran organisasi sudah diatur (dalam UU). Organisasi yang mengganggu ketertiban umum dapat dibubarkan," tegasnya.
Dukungan Soeparno terhadap revisi UU Ormas dilandasi meningkatnya tindakan meresahkan dari beberapa organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Ia menilai bahwa pemerintah berwenang untuk memperkuat pengawasan terhadap organisasi-organisasi tersebut. "Saya percaya itu ada dalam kewenangan pemerintah, dan jika pemerintah merasa perlu memperkuat pengawasan organisasi-organisasi ini, maka kita tentu akan mendukungnya," ujarnya.
Revisi UU Ormas: Langkah Tepat Perkuat Pengawasan
Soeparno menyambut baik rencana revisi UU Ormas yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Saya menyambut baik pernyataan Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan siap mengevaluasi UU Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya," katanya. Namun, ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten sebagai alternatif solusi.
Menurut Soeparno, revisi UU Ormas mungkin tidak diperlukan jika pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan organisasi bermasalah, seperti pungutan liar, dilakukan secara konsisten dan ketat. "Jika penegakan hukum dilakukan secara ketat dan konsisten, maka perubahan perundang-undangan mungkin tidak diperlukan," tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki dua pendekatan dalam menangani organisasi kemasyarakatan yang bermasalah. Pertama, melalui revisi UU Ormas untuk memperkuat landasan hukum pembubaran. Kedua, melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi tersebut.
Pentingnya Keseimbangan Antara Kebebasan dan Ketertiban
Revisi UU Ormas ini perlu dikaji secara cermat untuk memastikan keseimbangan antara kebebasan berorganisasi dan ketertiban umum. Proses revisi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan, agar menghasilkan aturan yang adil dan efektif.
Penting untuk memastikan bahwa revisi UU Ormas tidak digunakan untuk membatasi hak-hak dasar warga negara dalam membentuk dan bergabung dengan organisasi kemasyarakatan. Namun, revisi juga harus memberikan pemerintah alat yang cukup untuk mengatasi organisasi yang menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk tujuan yang melanggar hukum.
Dengan demikian, revisi UU Ormas diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga ketertiban umum tanpa mengorbankan hak-hak fundamental warga negara. Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan dalam menangani masalah organisasi kemasyarakatan yang bermasalah.
Proses revisi UU Ormas ini perlu diawasi secara ketat oleh publik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan agar revisi ini benar-benar sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk mempercepat pembubaran organisasi yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum, serta memperkuat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Pemerintah perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses revisi dan implementasi UU Ormas yang baru. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa revisi tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.