Revisi UU Pemilu Ditunda, DPR Patuh Arahan Pimpinan
DPR RI belum memutuskan revisi UU Pemilu karena menunggu arahan pimpinan, dengan alasan momentum pembahasan belum tepat.
Jakarta, 29 April 2024 - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan belum ada keputusan resmi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan terkait waktu dan mekanisme pembahasan sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia' di Menteng, Jakarta.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II telah menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa saat ini bukan momentum yang tepat untuk merevisi UU Pemilu karena pemilu masih cukup lama. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apa yang terjadi, siapa yang terlibat (DPR RI), kapan pernyataan disampaikan (29 April 2024), di mana (Menteng, Jakarta), mengapa revisi ditunda (momentum belum tepat), dan bagaimana DPR merespon (menunggu arahan pimpinan).
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan pimpinan sepenuhnya. Sikap ini diungkapkan dengan analogi hubungan imam dan makmum dalam salat, di mana Komisi II sebagai makmum siap mengikuti arahan pimpinan sebagai imam.
Sikap Menunggu Arahan Pimpinan
Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa Komisi II DPR RI akan sepenuhnya mengikuti arahan pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang Pemilu. "Kalau ditanya kepada saya, jawabannya hanya dua, kami ikut perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II ini sudah terbiasa menjadi makmum yang baik," tegasnya. Ia juga menambahkan, "Sebagai makmum, kami tidak berhak sedikit pun merequest surah dan ayat apa yang dibaca. Biarlah imam yang menentukan."
Pernyataan ini menunjukkan sikap pasif Komisi II dalam proses revisi UU Pemilu. Mereka menunggu arahan dari pimpinan DPR sebelum mengambil langkah selanjutnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang peran proaktif Komisi II dalam proses legislasi.
Meskipun demikian, Komisi II menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi jika pimpinan DPR memutuskan untuk membahas revisi UU Pemilu, baik melalui Badan Legislasi (Baleg) maupun dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Kesediaan Komisi II untuk Berkontribusi
Meskipun menunggu arahan pimpinan, Komisi II menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam proses revisi UU Pemilu jika diputuskan oleh pimpinan DPR. "Sebagian besar anggota Komisi II juga merupakan anggota Baleg. Jadi mau di Baleg atau di Pansus, kami siap. Prinsip dasar kami, kami makmuman lillahi ta’ala," pungkas Rifqinizamy.
Kesediaan ini menunjukkan bahwa Komisi II tetap berkomitmen terhadap proses legislasi dan siap berkontribusi sesuai arahan pimpinan. Namun, tetap penting untuk memperhatikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu.
Proses revisi UU Pemilu yang masih menunggu arahan pimpinan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Kejelasan dan keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan proses revisi berjalan demokratis dan akuntabel.
Kesimpulannya, proses revisi UU Pemilu masih belum ditentukan, dan DPR RI, khususnya Komisi II, menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya. Komisi II menyatakan kesiapannya untuk bekerja melalui Baleg atau Pansus, sesuai arahan pimpinan.