Revisi UU TNI: Mensesneg Pastikan Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, meminta masyarakat tak terpancing narasi yang menyesatkan.
Jakarta, 17 Maret 2024 - Polemik revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menimbulkan kekhawatiran di sebagian masyarakat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dengan tegas membantah anggapan bahwa revisi tersebut akan menghidupkan kembali doktrin dwifungsi ABRI. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap penolakan dan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
"Tidak, kita pastikan enggak," tegas Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan awak media mengenai potensi kebangkitan dwifungsi ABRI pasca revisi UU TNI. Ia meminta masyarakat untuk cermat memahami isi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar revisi, menekankan bahwa beberapa poin yang dipolemikkan mungkin tidak tercantum dalam pembahasan resmi.
Mensesneg juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang memecah belah dan menimbulkan dikotomi terkait revisi UU ini. Ia menekankan pentingnya menjaga TNI sebagai institusi milik bangsa dan negara, seraya meminta semua pihak untuk bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Penjelasan Mensesneg Mengenai Revisi UU TNI
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tujuan utama revisi UU TNI adalah untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang berperan krusial dalam menjaga kedaulatan dan mengatasi berbagai permasalahan nasional. Ia menekankan bahwa perluasan tugas TNI, seperti dalam penanganan bencana alam, bukan berarti kebangkitan dwifungsi ABRI.
"Jadi berkenaan misalnya penugasan-penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI, kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," jelas Prasetyo. Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam penanganan bencana alam bersama kepolisian dan instansi lain sebagai bentuk kontribusi berdasarkan keahlian, bukan dwifungsi.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan bencana alam bersama instansi lain merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi nasional, bukan indikasi kembalinya dwifungsi ABRI. "Kita semua kan tahu bahwa teman-teman TNI, teman-teman Polri tentunya beserta teman-teman lain, selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas-tugas penanganan bencana, misalnya seperti itu. Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak," pungkas dia.
Poin-Poin Utama Revisi UU TNI
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Penambahan Usia Dinas Keprajuritan: Bintara dan Tamtama hingga usia 58 tahun, Perwira hingga 60 tahun, dan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional.
- Peluasan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga: Menyesuaikan dengan peningkatan kebutuhan penempatan prajurit TNI di berbagai kementerian dan lembaga.
Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Pemerintah berharap revisi ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Mensesneg, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan dan substansi revisi UU TNI secara lebih akurat dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci dalam menyikapi perubahan kebijakan yang berkaitan dengan institusi vital seperti TNI.