Revisi UU TNI: Pakar Dorong Aturan Piramida Promosi Jabatan
Pakar keamanan Ian Montratama menyoroti perlunya revisi UU TNI mengatur piramida promosi jabatan untuk memastikan hanya personel berkualifikasi yang naik pangkat, sekaligus membahas usulan anggota TNI dibolehkan mengisi jabatan sipil.
Jakarta, 5 Maret 2025 - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan. Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina, Ian Montratama, menekankan pentingnya pengaturan piramida promosi jabatan dalam revisi tersebut. Hal ini diungkapkannya menanggapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI yang berlangsung pada 3-4 Maret 2025, membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai poin-poin krusial yang perlu diatur ulang dalam UU TNI. Menurut Ian, masalah personnel planning atau perencanaan personel merupakan kunci utama. Ia menjelaskan bahwa pengaturan piramida promosi jabatan akan memastikan efisiensi dan efektivitas sistem kepangkatan di tubuh TNI.
Usulan revisi UU TNI ini juga mendapat perhatian publik, khususnya terkait usulan yang memungkinkan anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil. RDPU Komisi I DPR RI mempertimbangkan berbagai masukan dari pakar dan LSM terkait hal tersebut, menunjukkan kompleksitas isu yang dihadapi dalam modernisasi sistem pertahanan Indonesia.
Piramida Promosi: Jaminan Kualitas Personel TNI
Ian Montratama menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya pengaturan piramida promosi jabatan dalam revisi UU TNI. Menurutnya, piramida ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga semakin tinggi pangkat, semakin sedikit jumlah personel yang mendudukinya. Sistem ini akan menjamin kualitas personel di setiap jenjang kepangkatan.
Dengan sistem piramida yang jelas, personel senior yang tidak lagi memenuhi kualifikasi dapat dipensiunkan dengan terhormat. Hanya mereka yang terbukti kompeten dan memenuhi standar yang ditetapkan yang berhak untuk promosi ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini akan meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas TNI.
“Sehingga, jika personel senior sudah tidak memenuhi kualifikasi, maka dia harus dipensiunkan. Hanya yang berkualifikasi saja yang bisa lanjut promosi ke atas,” jelas Ian Montratama.
Sistem ini diharapkan dapat mencegah penumpukan personel senior yang tidak lagi efektif dan efisien, serta memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat dan berkelanjutan di lingkungan TNI.
Anggota TNI di Jabatan Sipil: Pertimbangan Strategis
Selain pengaturan piramida promosi, RDPU Komisi I DPR RI juga membahas isu strategis lainnya, yaitu kemungkinan anggota TNI menduduki jabatan sipil. Masukan dari berbagai pihak terkait hal ini masih terus dikaji dan dipertimbangkan.
Pembahasan ini menandakan adanya upaya untuk memperluas peran dan kontribusi anggota TNI bagi pembangunan nasional. Namun, perlu kajian mendalam untuk memastikan agar hal ini tidak mengganggu netralitas TNI dan tetap menjaga soliditas institusi.
Komisi I DPR RI akan terus melakukan evaluasi dan mendengar masukan dari berbagai kalangan sebelum memutuskan poin-poin revisi UU TNI yang akan diusulkan. Proses ini menuntut kehati-hatian dan pertimbangan matang untuk memastikan revisi UU TNI sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Proses revisi UU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih modern, efektif, dan mampu menjawab tantangan keamanan dan pertahanan Indonesia di masa depan. Dengan demikian, TNI dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal dalam menjaga kedaulatan negara.