RPPLH Rampung, Acuan Baru Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Indonesia
Pemerintah menyelesaikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan di Indonesia, ditargetkan rampung di tingkat provinsi pada 2025.
Jakarta, 14 Mei 2024 - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan penyelesaian penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH ini akan menjadi acuan utama dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, memastikan keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Proses penyusunan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan kini tengah menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta. Menteri Hanif menekankan pentingnya RPPLH sebagai pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam. "Harapan kami dengan tersusunnya peraturan pemerintah RPPLH nasional menjadi rujukan bagaimana kemudian ekstraksi sumber daya alam ini kita lakukan pembatasan," jelasnya.
RPPLH tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga akan menjadi rujukan bagi pembangunan di tingkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Dengan demikian, diharapkan pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan.
RPPLH: Pedoman Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Provinsi dan Daerah
Pemerintah menargetkan penyelesaian penyusunan RPPLH di seluruh provinsi pada tahun 2025. Hal ini akan dicapai melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Menteri Hanif menyatakan, "Kita menargetkan seluruh wilayah provinsi selesai melakukan penyusunan RPPLH pada tahun 2025 ini dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak."
RPPLH di tingkat provinsi akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memberikan persetujuan lingkungan untuk pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, setiap proyek pembangunan akan dievaluasi dampaknya terhadap lingkungan sebelum mendapat izin operasional.
Penyusunan RPPLH mempertimbangkan berbagai faktor penting, termasuk perlindungan ekosistem berdasarkan daya dukung, daya tampung, dan nilai jasa lingkungan. Pertimbangan ini memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Terutama untuk sumber daya yang krusial bagi masyarakat, seperti air, rancangan daya dukung dan daya tampung akan disusun dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang vital bagi kehidupan masyarakat.
Perencanaan Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah memiliki rancangan dan proyeksi daya dukung serta daya tampung air dalam skala nasional. Langkah selanjutnya adalah mendorong pemerintah daerah, hingga tingkat kabupaten/kota, untuk memiliki rancangan serupa.
Dengan adanya perencanaan yang terintegrasi dari tingkat nasional hingga daerah, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Hal ini akan menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Proses penyusunan RPPLH ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Dengan adanya acuan yang jelas dan terintegrasi, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Keberhasilan penyusunan RPPLH ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemimpin dalam upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.