Rumah Pengusaha Riza Chalid Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Riza Chalid, pengusaha minyak, terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina, di mana anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledah rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid pada Selasa, 25 Februari 2024. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023. Penggeledahan dilakukan setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru, termasuk putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra Riza Chalid, telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Meskipun demikian, Qohar meminta publik menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan Riza Chalid.
Selain rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di Plaza Asia, Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, berharap penggeledahan ini dapat mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi tersebut dan memberikan gambaran yang lebih jelas.
Tujuh Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina
Sebelumnya, pada Senin malam (24/2), Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru. Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Para tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, yang melibatkan mark-up kontrak pengiriman minyak.
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, diduga mendapat keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang secara curang. Yoki Firnandi, sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak, sehingga negara mengalami kerugian berupa fee sebesar 13—15 persen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Singkat Riza Chalid
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak bumi berpengaruh. Namanya pernah mencuat dalam kasus rekaman 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia yang melibatkan Setya Novanto. Kasus ini kembali menarik perhatian publik seiring dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung.
Penyidik Kejagung saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Penggeledahan di rumah Riza Chalid menjadi bagian penting dari proses investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang dan mengembalikan kerugian negara.