Sahroni: Kasus Korupsi Pertamina 'Ngeri-Ngeri Sedap', Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Kuadriliun!
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak pengungkapan tuntas kasus dugaan korupsi di Pertamina dengan potensi kerugian negara hingga Rp1 kuadriliun, menyebutnya sebagai mega korupsi yang 'ngeri-ngeri sedap'.
Jakarta, 7 Maret 2024 - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. Ia menilai kasus ini sebagai 'ngeri-ngeri sedap' karena besarnya potensi kerugian negara, namun harus diungkap secara tuntas. Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dana selama lima tahun, mulai dari hulu hingga hilir, dengan dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Sahroni menekankan pentingnya pengungkapan menyeluruh terkait aliran dana yang diduga diselewengkan. "Selama 5 tahun, uang itu mengalir ke mana saja? Siapa saja pihak-pihak yang menikmati uang tersebut? Harus diungkap. Karena ini benar-benar korupsi besar yang pastinya melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir," tegas Sahroni dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Ia mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera bergerak melacak aliran dana tersebut. Kasus ini, menurut Sahroni, merupakan mega korupsi, bahkan super korupsi, yang memerlukan upaya maksimal untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1 Kuadriliun
Sahroni memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini hampir mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 kuadriliun. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif dari tindakan korupsi tersebut terhadap keuangan negara. Ia menyatakan bahwa sisa umur hidup para tersangka pun tidak akan cukup untuk menebus kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
Sahroni berharap proses pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas perbuatannya. "Ini harus tegas dan tuntas, seperti saat Kejagung mengusut kasus-kasus kakap lainnya, semua tersangka harus diseret dan bertanggung jawab," tandasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dipulihkan.
Komisi III DPR, yang membidangi urusan penegakan hukum, akan terus mengawasi proses penyidikan kasus ini. Sahroni berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional dan independen dalam mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Rincian Dugaan Kerugian Negara Menurut Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Berdasarkan perkiraan penyidik dengan bantuan ahli, kerugian negara pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian dugaan kerugian negara tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini. Proses penyidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Desakan untuk pengungkapan tuntas dan penegakan hukum yang tegas terus bergema dari berbagai pihak, termasuk dari DPR RI.