Satpol PP DKI Imbau Warga Hindari Petasan Selama Ramadhan: Cegah Bahaya dan Jaga Ketertiban
Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan selama Ramadhan guna mencegah bahaya dan menjaga ketertiban umum, sesuai Perda 8/2007.
Jakarta, 18 Maret 2024 - Menjelang dan selama bulan suci Ramadhan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan petasan. Imbauan ini dikeluarkan mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh petasan bagi diri sendiri dan orang lain. Imbauan ini disampaikan melalui siaran pers pada Selasa lalu, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan.
Bahaya yang ditimbulkan penggunaan petasan tidak hanya terbatas pada risiko cedera fisik. Potensi kebakaran dan gesekan antar kelompok yang berujung pada tawuran juga menjadi perhatian serius. Satriadi Gunawan menegaskan bahwa tindakan pencegahan perlu dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan selama bulan suci Ramadhan, yang seharusnya dipenuhi dengan suasana damai dan khusyuk.
Langkah preventif ini sejalan dengan upaya Satpol PP DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Jakarta. Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan menaati imbauan ini demi kebaikan bersama. Sosialisasi terkait bahaya petasan telah dilakukan secara informal melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan oleh jajaran Satpol PP wilayah.
Larangan Penggunaan Petasan Berdasarkan Peraturan Daerah
Larangan penggunaan petasan di wilayah DKI Jakarta telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini mencakup ketentuan mengenai tertib lingkungan, dan secara spesifik mengatur mengenai penggunaan petasan.
Pasal 19 Perda tersebut menyebutkan larangan pembuatan, penjualan, penyimpanan, dan penggunaan petasan, kecuali dengan izin resmi dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh petasan dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Satpol PP DKI Jakarta akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap Perda tersebut. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan menghindari penggunaan petasan selama bulan Ramadhan dan sepanjang tahun.
"Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan," jelas Satriadi Gunawan.
Bahaya Petasan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Berbagai jenis petasan yang beredar di masyarakat, baik petasan banting maupun kembang api luncur, pada dasarnya mengandung bahan peledak yang berbahaya dan mudah terbakar. Risiko cedera, luka bakar, hingga kematian dapat terjadi akibat penggunaan petasan yang tidak bertanggung jawab.
Satriadi Gunawan menekankan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh petasan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan petasan dan memilih alternatif lain untuk merayakan atau mengisi waktu luang selama bulan Ramadhan.
"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat," tegas Satriadi.
Satpol PP DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, damai, dan kondusif.
Selain imbauan, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai wilayah untuk mencegah penggunaan petasan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama bulan Ramadhan.