Satpol PP Karawang Tindak Tempat Spa yang Buka Saat Puasa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menindak tegas sebuah tempat spa di Grand Taruma Karawang yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan, melanggar Surat Edaran Bupati.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas terhadap sebuah tempat spa yang beroperasi selama bulan Ramadan. Tempat spa yang berlokasi di kawasan Grand Taruma Karawang tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 tentang imbauan selama bulan puasa. Tindakan ini diambil setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 7 Juli 2025. "Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas tempat spa di kawasan Grand Taruma selama bulan puasa, kami langsung menindaklanjuti," ujar Tata Suparta. Tim Satpol PP kemudian melakukan penelusuran dan verifikasi ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan pengecekan, petugas Satpol PP menemukan bahwa tempat spa tersebut memang masih beroperasi. "Jadi, kami datang ke lokasi, dan ternyata benar ada aktivitas di tempat spa tersebut. Tempat itu beroperasi pada bulan puasa," kata Tata Suparta. Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada pengelola tempat spa.
Penindakan dan Peringatan Keras
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran Surat Edaran Bupati, pengelola tempat spa tersebut diberi peringatan keras oleh petugas Satpol PP. Peringatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari. Pengelola tempat spa tersebut telah membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan operasionalnya selama bulan Ramadan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 secara tegas mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan puasa. Kategori tempat hiburan malam yang dimaksud mencakup diskotik, klub malam, tempat karaoke, spa, dan tempat pijat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan untuk menjaga ketertiban umum.
Tata Suparta menambahkan bahwa untuk sementara ini, tempat spa tersebut hanya dikenai sanksi peringatan keras. Namun, jika ke depannya masih ditemukan beroperasi selama bulan Ramadan, Satpol PP Karawang akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan seluruh tempat usaha di Karawang mematuhi Surat Edaran Bupati.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Tempat Usaha
Satpol PP Karawang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan. Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, Satpol PP juga kembali mengingatkan seluruh tempat usaha, khususnya tempat hiburan malam, agar mematuhi Surat Edaran Bupati dan menghentikan operasionalnya selama bulan puasa.
Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Karawang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan. Diharapkan, tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi tempat usaha lain yang mungkin berniat untuk melanggar aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan dan imbauan pemerintah sangat penting untuk menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan tertib.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mungkin akan melakukan hal yang sama. Satpol PP Karawang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama bulan Ramadan.