Satpol PP Mukomuko Tertibkan PKL di Trotoar, Kembalikan Fungsi Jalan untuk Pejalan Kaki
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan mengganggu akses pejalan kaki, mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada Senin, 5 Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar depan Kantor Camat Kota Mukomuko dan Kantor Pos. Penertiban ini dilakukan karena PKL dinilai mengganggu akses pejalan kaki dan membahayakan keselamatan mereka. Langkah ini diambil setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyatakan bahwa trotoar kini telah steril dari PKL dan menegaskan larangan berjualan di atas trotoar. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pejalan kaki di wilayah tersebut. Ke depannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli untuk memastikan trotoar tetap bersih dan bebas dari pedagang kaki lima.
Sebanyak lima PKL yang sebelumnya berjualan di trotoar telah dipindahkan. Mereka telah direlokasi ke lokasi alternatif yang telah disediakan, yaitu di depan gedung pertemuan pemerintah daerah dan lahan kosong eks asrama polisi. Relokasi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para PKL tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Penertiban PKL dan Pembersihan Trotoar
Selain menertibkan PKL, Satpol PP Kabupaten Mukomuko juga melakukan pembersihan di depan Kantor Camat Kota Mukomuko dan Kantor Pos. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata rapi. Dengan trotoar yang bersih dan bebas dari PKL, diharapkan pejalan kaki dapat merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas umum tersebut.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL di trotoar. Mereka terpaksa berjalan di pinggir jalan yang berbahaya karena trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki malah digunakan untuk berjualan. Dengan penertiban ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan bagi pejalan kaki.
Setelah penertiban, Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada PKL yang kembali berjualan di trotoar. Langkah ini penting untuk memastikan keberhasilan penertiban dan menjaga agar trotoar tetap bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Penertiban di Bundaran Lapangan Merdeka
Tidak hanya di depan Kantor Camat dan Kantor Pos, Satpol PP juga menertibkan PKL di seberang bundaran Lapangan Merdeka. Keberadaan PKL di area ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membuat kawasan bundaran semakin sempit. Bundaran Lapangan Merdeka merupakan ikon daerah dan menjadi tempat warga berolahraga dan berjalan kaki.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar bundaran Lapangan Merdeka dapat menjadi lebih lancar. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kawasan ikonik tersebut bagi warga yang ingin berolahraga atau sekadar berjalan-jalan.
Satpol PP juga melarang berjualan di pinggir jalan di sekitar bundaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin sempitnya jalan dan menghindari kemacetan lalu lintas. Dengan demikian, penertiban ini tidak hanya fokus pada trotoar, tetapi juga pada area sekitar bundaran untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Langkah-langkah yang dilakukan Satpol PP Mukomuko ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Dengan mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga kelancaran lalu lintas, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.
Penertiban ini juga diharapkan dapat memberikan contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di ruang publik.