Sertifikat Halal: Dorongan Produktivitas dan Lapangan Kerja Baru bagi UMKM
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan sertifikasi halal mendorong produktivitas UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, dan membuka peluang ekspor, ditargetkan 3 juta sertifikasi halal baru di 2025.
Sertifikasi Halal: Kunci Peningkatan Produktivitas UMKM
Jakarta, 27 Januari 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa sertifikasi halal berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja baru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tak hanya meningkatkan produktivitas dan penjualan, namun juga membuka peluang kerja baru dengan penghasilan layak. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin lalu.
Program Sertifikasi Halal 2025: Sasar 3 Juta UMKM
BPJPH menargetkan tiga juta sertifikat halal baru untuk UMKM pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menggelontorkan dana APBN guna membantu 1,2 juta pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh sertifikasi halal. Selain itu, berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta program CSR BUMN dan swasta juga memberikan dukungan berupa fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
Biaya Terjangkau dan Peluang Pendampingan
Pada tahun 2025, UMKM dapat membiayai sertifikasi halal secara mandiri dengan biaya terjangkau, yaitu hanya Rp230.000. Program ini juga menciptakan peluang kerja baru bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Para P3H akan membantu UMKM dalam proses sertifikasi halal dan akan menerima honor sebesar Rp150.000 untuk setiap sertifikat yang dibantu prosesnya. Seorang P3H berpotensi mendapatkan penghasilan hingga Rp4.500.000 per bulan jika mampu membantu proses 30 sertifikasi halal.
Dampak Positif terhadap Produktivitas dan Pasar Ekspor
Sertifikasi halal tak hanya meningkatkan pendapatan UMKM, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas secara keseluruhan. Banyak produk UMKM bersertifikat halal berhasil menembus pasar internasional, membuktikan daya saing produk Indonesia di kancah global. Keberhasilan ekspor ini menjadi bukti nyata manfaat sertifikasi halal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Inisiatif BPJPH dalam mendorong sertifikasi halal bagi UMKM terbukti efektif dalam meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru. Target tiga juta sertifikat halal baru di tahun 2025 diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, khususnya bagi sektor UMKM dan membuka peluang ekspor yang lebih luas.