Sinergi Kemenkumham dan DPRD Belitung Perkuat Produk Hukum Daerah dan Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Bangka Belitung dan DPRD Belitung berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan melindungi kekayaan intelektual di Belitung, khususnya terkait pariwisata berbasis budaya dan alam.
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan DPRD Belitung resmi bersinergi dalam pembentukan produk hukum daerah dan perlindungan kekayaan intelektual. Kolaborasi ini diresmikan pada Jumat, 7 Juli 2023, di Tanjungpandan, Belitung, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah dan melindungi aset-aset intelektual daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menekankan pentingnya kolaborasi ini. Ia menyatakan, "Kami berharap kolaborasi yang sudah berjalan baik terus berlanjut." Hal ini sejalan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penyempurnaan proses pembentukan peraturan daerah, tetapi juga mencakup upaya pelestarian kekayaan intelektual Belitung. Kemenkumham mendorong DPRD Belitung untuk mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang kekayaan intelektual, guna menciptakan ekosistem perlindungan yang komprehensif.
Pentingnya Perda Kekayaan Intelektual untuk Belitung
Harun Sulianto menjelaskan bahwa Perda tentang kekayaan intelektual sangat penting bagi Belitung. Perda ini akan melindungi kekayaan intelektual personal, seperti merek, hak cipta, desain industri, dan paten. Selain itu, Perda ini juga akan melindungi kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis.
Inisiatif ini dinilai sangat relevan dengan pengembangan Belitung sebagai destinasi wisata berbasis budaya lokal dan keindahan alam. Dengan perlindungan yang kuat terhadap kekayaan intelektual, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan berkelanjutan di daerah tersebut. "Ini sangat relevan dengan menjadikan Belitung sebagai destinasi wisata berbasis budaya lokal dan keindahan alam yang terpadu dan berwawasan lingkungan," tambah Harun.
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menyambut baik inisiatif dan kolaborasi yang diusung oleh Kemenkumham Babel. Ia menyebutkan bahwa DPRD Belitung saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD terkait perlindungan Batu Satam. Ranperda ini dibuat untuk memenuhi persyaratan dari UNESCO.
Dukungan Kemenkumham dalam Pembentukan Perda
Vina Cristyn Ferani berharap mendapatkan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Babel, khususnya dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah tersebut. "Kami harapkan kolaborasi dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Babel dalam rangka penyusunan produk hukum inisiatif DPRD Belitung," ujarnya. Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan Ranperda yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kolaborasi antara Kemenkumham Babel dan DPRD Belitung ini menandai langkah penting dalam pembangunan daerah. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Belitung dapat mengembangkan produk hukum yang berkualitas dan melindungi kekayaan intelektualnya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata di Belitung, dengan menjadikan kekayaan budaya dan alam sebagai pilar utama. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci keberhasilan dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan dan bernilai tambah.