Sinergi Kemenkumham Kepri dan BI Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenkumham Kepri dan Bank Indonesia Kepri berkolaborasi untuk meningkatkan daya saing UMKM Kepri melalui edukasi dan fasilitasi pendaftaran merek, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tanjungpinang, 8 Maret 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri menjalin sinergi strategis untuk mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kepri. Audiensi yang dilakukan di kantor BI Perwakilan Kepri, Batam, Sabtu lalu, menghasilkan kesepakatan penting untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui perlindungan hukum atas merek dagang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, mengungkapkan rendahnya kesadaran UMKM dalam mendaftarkan merek dagang. Hanya 30 persen UMKM yang telah terdaftar, menurut data yang diperoleh pihaknya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan hukum untuk meningkatkan daya saing di pasar. "Pendaftaran merek tidak hanya melindungi identitas produk, tetapi juga memberikan jaminan eksklusif atas hak penggunaan merek tersebut," jelas Edison Manik.
Kolaborasi ini dinilai krusial karena UMKM yang dibina oleh BI juga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dengan terdaftarnya merek, UMKM dapat mencegah persaingan tidak sehat dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Pemerintah, termasuk Kemenkumham, memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan fasilitasi proses pendaftaran merek untuk mendukung pengembangan usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Pentingnya Pendaftaran Merek dan Fasilitas yang Ditawarkan
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri, Bobby Briando, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek. Ia menekankan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek, bagi UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan keringanan biaya bagi UMKM yang mendaftarkan merek dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek turun menjadi Rp500.000, dari tarif normal Rp1.800.000 untuk umum. Ini merupakan insentif yang signifikan untuk meringankan beban UMKM dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Pendampingan yang diberikan meliputi proses pengurusan administrasi, hingga memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah UMKM dalam mengakses layanan pendaftaran merek dan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Peran Bank Indonesia dalam Pengembangan UMKM
Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri, Rony Widijarto, menjelaskan peran BI dalam pengembangan dan pembinaan UMKM, khususnya dalam mendorong fungsi intermediasi dan peningkatan akses keuangan. Salah satu program strategis BI adalah penyusunan peta jalan UMKM yang meliputi empat tahapan: UMKM potensial, UMKM success/link to market and finance, UMKM go digital, dan UMKM go export.
BI menyadari banyaknya instansi yang terlibat dalam pembinaan UMKM, namun BI memiliki misi khusus, yaitu mendorong UMKM, mulai dari tahap perintisan hingga pelatihan dan kurasi, guna meningkatkan jumlah UMKM yang berkembang. Hal ini didorong oleh pentingnya peran UMKM dalam pengendalian inflasi pangan.
BI juga memperhatikan sertifikasi UMKM binaannya, seperti pendampingan BPOM, PIRT, NIB, dan sertifikat halal. Kolaborasi dengan Kemenkumham sangat penting, terutama dalam mempersiapkan UMKM untuk go internasional, dengan memastikan perlindungan merek yang kuat.
Kolaborasi untuk UMKM yang Lebih Kuat
Potensi kolaborasi antara Kemenkumham dan BI sangat besar. BI menyambut baik kerja sama ini untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan merek bagi UMKM. Kanwil Kemenkumham Kepri siap berpartisipasi dalam kegiatan BI untuk memberikan edukasi dan pendampingan langsung kepada UMKM.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Edison juga menjelaskan kebijakan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, serta tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kepri, termasuk pelayanan hak kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, dan administrasi hukum umum.
Sinergi antara Kemenkumham Kepri dan BI ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Kepri, meningkatkan daya saing mereka di pasar, dan pada akhirnya berkontribusi pada perekonomian daerah. Dengan perlindungan merek yang kuat dan akses keuangan yang memadai, UMKM di Kepri siap untuk berkembang dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional.