SPPI Jalin Kerja Sama dengan Asosiasi Perikanan Taiwan: Wujudkan Keselamatan dan Kesejahteraan Awak Kapal
Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menjalin kerja sama dengan tiga asosiasi perikanan Taiwan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan migran Indonesia.
Jakarta, 16 Mei 2024 - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) berhasil menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tiga asosiasi industri perikanan terkemuka di Taiwan. Ketiga asosiasi tersebut adalah Taiwan Tuna Association (TTA), Taiwan Squid & Saury Fisheries Association (TSSFA), dan Taiwan Tuna Longline Association (TTLA). Penandatanganan ini menandai langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan migran Indonesia yang bekerja di perairan Taiwan.
Ketua Umum SPPI, Iyas Pangestu, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari kerja keras kolektif berbagai pihak yang peduli terhadap nasib para pekerja migran Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran pekerja dalam industri perikanan, dengan mengatakan, "Pekerja bukan beban, melainkan aset industri. Tanpa pekerja, tidak ada produktivitas." Penandatanganan PKB ini juga sejalan dengan tema yang diusung, yaitu "Promoting Decent Work for Fishing Vessel Crew and Sustainable Industrial Development", yang mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang layak dan berkelanjutan.
Selain peningkatan perlindungan bagi awak kapal, kesepakatan ini juga menekankan pentingnya pembangunan industri perikanan yang berkelanjutan dan menjunjung tinggi martabat serta hak-hak pekerja. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan industri perikanan yang lebih adil dan bertanggung jawab, yang tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.
Kerja Sama yang Lebih Manusiawi
Ketua TTA, James Ke, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Indonesia. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud keseriusan Taiwan dalam membangun kemitraan yang lebih manusiawi dan menerapkan standar kerja yang lebih baik bagi para awak kapal. Hal ini menunjukkan komitmen Taiwan untuk memperbaiki kondisi kerja para pekerja migran Indonesia dan meningkatkan kualitas hubungan bilateral di sektor perikanan.
James Ke juga memperkenalkan anggota delegasi Taiwan lainnya, termasuk tim akademisi dari Chung Cheng University dan lembaga penempatan pekerja, sebagai mitra strategis dalam transformasi industri perikanan. Keterlibatan akademisi dan lembaga penempatan ini menunjukkan komitmen untuk pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam meningkatkan kondisi kerja para awak kapal.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam berbagai aspek, mulai dari keselamatan kerja, hingga kesejahteraan para awak kapal. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia dan Taiwan, serta organisasi masyarakat sipil, menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan industri perikanan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan.
Harapannya, kerja sama ini akan menjadi model bagi kerja sama serupa di masa mendatang, baik di tingkat regional maupun internasional. Hal ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi para pekerja migran Indonesia, tetapi juga bagi industri perikanan secara global.
Pihak yang Terlibat
Acara penandatanganan PKB ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Fisheries Agency Taiwan, Taiwan Economic and Trade Office (TETO), akademisi dari Chung Cheng University, organisasi masyarakat sipil, dan konfederasi buruh. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan luas terhadap upaya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan migran Indonesia.
Melalui kerja sama ini, diharapkan kondisi kerja awak kapal perikanan migran Indonesia di Taiwan akan semakin membaik, mendorong pembangunan industri perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta menjadi contoh bagi kerja sama internasional lainnya dalam melindungi hak-hak pekerja migran.