Supiori Siapkan Koperasi Desa Merah Putih: Wujudkan Ekonomi Kampung yang Lebih Maju
Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, tengah mempersiapkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 38 kampung untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat.
Kabupaten Supiori, Papua, bersiap memasuki babak baru dalam pengembangan ekonomi lokal. Pemerintah Kabupaten Supiori, melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, tengah gencar mempersiapkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk meningkatkan perekonomian di 38 kampung yang tersebar di lima distrik di wilayah tersebut. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak akan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Supiori, Edy Rahmat, saat dihubungi di Biak pada Selasa, menjelaskan bahwa proses pendirian masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Meskipun secara regulasi, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi UKM Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, namun penerapan di lapangan masih menanti Juknis tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan sesuai aturan dan efektif.
Surat edaran Menkop tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa secara merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Supiori menjadi salah satu daerah yang aktif dalam mendukung program ini.
Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Edy Rahmat menjelaskan bahwa tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diawali dengan musyawarah desa. Setiap desa yang ditargetkan akan menyelenggarakan musyawarah khusus untuk membahas pembentukan koperasi. Dalam musyawarah ini, berbagai hal penting akan diputuskan, termasuk kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal yang mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, dan keanggotaan awal. Proses ini memastikan keterlibatan dan persetujuan langsung dari masyarakat desa.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa musyawarah desa juga akan mencakup pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini memastikan bahwa koperasi dikelola oleh perwakilan masyarakat desa yang terpilih dan bertanggung jawab. Proses pemilihan yang demokratis ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
Setelah proses musyawarah desa selesai dan semua keputusan telah disepakati, tahap selanjutnya adalah peresmian Koperasi Desa Merah Putih. Peresmian ini baru dapat dilakukan setelah badan hukum koperasi mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Proses ini memastikan bahwa koperasi beroperasi secara legal dan terdaftar resmi.
Struktur Kepengurusan dan Jangkauan Program
Edy Rahmat menegaskan bahwa struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih akan ditentukan oleh perwakilan masyarakat kampung melalui musyawarah bersama. Hal ini memastikan bahwa koperasi dikelola oleh dan untuk masyarakat desa. Dengan demikian, pengurus koperasi akan terdiri dari perwakilan warga kampung yang terpilih melalui proses musyawarah yang demokratis dan transparan.
Dengan jumlah kampung di Supiori sebanyak 38 kampung yang tersebar di lima distrik, program Koperasi Desa Merah Putih ini memiliki jangkauan yang luas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Kabupaten Supiori. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Supiori menandakan langkah penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan koperasi ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi di Kabupaten Supiori.
Proses pendirian koperasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana, sehingga Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Supiori.