Tahukah Anda? Tunggakan BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Ditargetkan Lunas Akhir 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan Jabar sebesar Rp335 miliar pada akhir 2026. Strategi pembayaran bertahap akan diterapkan, apa saja sumber dananya?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menargetkan pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2026. Nilai tunggakan ini mencapai sekitar Rp335 miliar, yang merupakan sisa pembayaran iuran peserta dari usulan kabupaten/kota. Target ini diharapkan dapat tercapai setelah perubahan APBD tahun 2026.
Pembayaran tunggakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada periode penggunaan APBD Perubahan Jawa Barat tahun 2025. Meskipun belum lunas sepenuhnya, langkah ini menandai dimulainya proses cicilan kewajiban finansial. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa tunggakan ini berasal dari kurang salur iuran tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, untuk tahun 2025, Pemprov Jabar memastikan tidak ada tunggakan karena telah dianggarkan sejak awal. Situasi ini memerlukan strategi keuangan yang cermat dari pemerintah provinsi.
Penyebab dan Sumber Tunggakan BPJS Kesehatan Jabar
Dedi Mulyadi mengkonfirmasi bahwa salah satu penyebab utama tunggakan ini adalah kurangnya pembiayaan untuk Pilkada 2024. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan terpaksa diambil untuk menutupi kebutuhan Pilkada. Prioritas anggaran menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Selain Pilkada, pembengkakan belanja Provinsi Jawa Barat, khususnya dari pos anggaran hibah, juga disinggung sebagai faktor penyebab. Belanja hibah yang besar mengurangi fleksibilitas anggaran untuk kewajiban lain seperti BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap efisiensi pengeluaran.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa meskipun Pilkada dan BPJS Kesehatan sama-sama prioritas, alokasi dana cadangan Pilkada yang mencapai Rp1 triliun mempengaruhi kas daerah. Kondisi ini diperparah dengan belanja hibah yang tetap besar, padahal seharusnya bisa dikurangi. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Strategi Pelunasan dan Proyeksi Pendapatan
Untuk melunasi kewajiban ini, Pemprov Jabar berencana memulai pembayaran pada tahun 2025 melalui APBD Perubahan. Dana yang disiapkan akan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan tunggakan. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai rencana yang telah disusun.
Sumber dana pelunasan diproyeksikan berasal dari beberapa pos. Salah satunya adalah peningkatan pendapatan hingga 40 persen akibat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak, sekaligus menambah kas daerah.
Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 juga akan dimanfaatkan. SILPA yang mencapai Rp1,7 triliun, setelah dipotong kewajiban seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kewajiban pusat lainnya, menyisakan sekitar Rp360 miliar yang bisa digunakan. Pemanfaatan SILPA menjadi strategi penting dalam pengelolaan keuangan daerah.