Tambang Ilegal di Nagan Raya: 300 Hektare Lahan Terancam, Pemkab Minta Penghentian Operasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan aktivitas penambangan batu bara oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara ilegal dan telah merusak lahan seluas 300 hektare, meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan operasi.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah memastikan bahwa aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara di Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh merupakan kegiatan ilegal. Kedua perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, telah mengeruk lahan seluas 300 hektare, dan diduga melanggar batas wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat. Kejadian ini terjadi di Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dan telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Nagan Raya, Hisbulwatan, menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah melanggar aturan. Meskipun kedua perusahaan mengklaim beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Hisbulwatan menegaskan bahwa batas wilayah antara kedua kabupaten telah jelas dan terdokumentasi dalam peta batas serta surat kesepakatan dua bupati. Perusahaan-perusahaan tersebut telah dihubungi, namun belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengirimkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Aceh dan manajemen PT AJB, namun hingga saat ini belum menerima balasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah. Pemkab Nagan Raya mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
Aktivitas Ilegal yang Merusak Lingkungan
Aktivitas penambangan batu bara ilegal yang dilakukan oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Nagan Raya. Luas lahan yang telah terdampak diperkirakan mencapai 300 hektare, dengan puluhan hektare lainnya telah mengalami pengerukan. Kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem setempat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Meskipun kedua perusahaan mengklaim bahwa lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Pemkab Nagan Raya telah menunjukkan bukti berupa peta batas wilayah dan surat kesepakatan dua bupati yang menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya. Klaim perusahaan tersebut dibantah oleh Pemkab Nagan Raya yang menyatakan bahwa Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh jelas berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Hisbulwatan menekankan bahwa Pemkab Nagan Raya tidak menolak investasi, namun aktivitas penambangan harus dilakukan sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku. Ketiadaan izin resmi menjadi dasar utama penegasan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara adalah ilegal dan harus dihentikan.
Tanggapan Pihak Perusahaan yang Minim
Ketika dikonfirmasi, Humas PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Safran, meminta waktu untuk memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Ia menyatakan sedang melakukan koordinasi internal dan menegaskan bahwa izin aktivitas mereka jelas, serta masalah tapal batas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Sementara itu, Humas PT Mifa Bersaudara, Zulfurqan, juga belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan tersebut.
Sikap perusahaan yang cenderung menghindar dan belum memberikan tanggapan yang jelas semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan memang ilegal. Hal ini juga menunjukkan kurangnya transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan peraturan yang berlaku.
Minimnya respon dari pihak perusahaan terhadap surat resmi yang dikirimkan oleh Pemkab Nagan Raya menunjukkan kurangnya komitmen terhadap peraturan yang berlaku. Sikap ini patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif dan memberikan efek jera.
Langkah Pemkab Nagan Raya dan Harapan ke Depan
Pemkab Nagan Raya telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka berharap Pemerintah Aceh dapat segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Selain itu, Pemkab Nagan Raya juga berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia. Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Diharapkan Pemerintah Aceh dan instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum sangatlah penting. Hal ini tidak hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.