Tarif Parkir Pekanbaru Resmi Turun! Berikut Rinciannya
Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menurunkan tarif parkir setelah Wali Kota Agung Nugroho melantik Perwako Nomor 02 Tahun 2025, dengan rincian tarif baru untuk roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp6.000.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau, resmi menurunkan tarif parkir di seluruh wilayahnya. Penurunan tarif ini menyusul dilantiknya Wali Kota baru, Agung Nugroho, yang langsung menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 02 Tahun 2025. Perwako ini secara resmi menetapkan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Penandatanganan Perwako Nomor 02 Tahun 2025 dilakukan di Jakarta usai pelantikan Wali Kota Agung Nugroho. Proses penandatanganan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Pejabat Wali Kota Pekanbaru sebelumnya Roni Rakhmat, dan Pj Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menyatakan bahwa Perwako tersebut telah resmi berlaku efektif sejak ditandatangani.
Dengan berlakunya Perwako ini, masyarakat Pekanbaru kini dapat menikmati tarif parkir yang lebih rendah. Penurunan tarif ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat sebelumnya terkait tarif parkir yang dianggap tinggi. Hal ini juga merupakan janji kampanye pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
Tarif Parkir Baru di Pekanbaru
Perwako Nomor 02 Tahun 2025 secara rinci menetapkan tarif parkir sebagai berikut: untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 per sekali parkir, kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 per sekali parkir, dan kendaraan roda enam sebesar Rp6.000 per sekali parkir. Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Pekanbaru.
Penurunan tarif parkir ini cukup signifikan, terutama jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Meskipun informasi detail mengenai tarif parkir sebelumnya tidak disebutkan secara eksplisit, Edi Susanto menyatakan bahwa tarif parkir mengalami penurunan sebesar Rp1.000 untuk setiap jenis kendaraan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perwako 02 Tahun 2025 ini juga menggantikan Perwako sebelumnya, yaitu Perwako Nomor: 41 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perwako Nomor: 148 Tahun 2020. Perwako lama mengatur tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perubahan ini menunjukkan upaya Pemko Pekanbaru untuk terus melakukan penyesuaian dan peningkatan dalam pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.
Respon Masyarakat terhadap Penurunan Tarif Parkir
Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat Pekanbaru terkait tarif dan lokasi pungutan parkir. Keluhan ini menjadi perhatian serius bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat masa kampanye. Dengan adanya penurunan tarif parkir ini, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Penurunan tarif parkir ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar parkir. Dengan tarif yang lebih terjangkau, masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan teratur.
Pemko Pekanbaru berharap agar penurunan tarif parkir ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan meningkatkan kenyamanan dalam beraktivitas di Kota Pekanbaru. Ke depannya, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengelolaan parkir agar lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan parkir di Pekanbaru akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau untuk tetap mematuhi peraturan parkir yang berlaku dan melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar.