Ted Sioeng Harap Hakim Jatuhkan Vonis Adil Kasus Penipuan Rp133 Miliar
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, memohon keadilan dari majelis hakim dalam sidang pembacaan duplik di PN Jaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan duplik kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar yang melibatkan Ted Sioeng dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Sidang yang berlangsung Selasa ini menjadi sorotan publik, terutama dengan permohonan terdakwa yang meminta keadilan dari majelis hakim. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyampaikan harapan agar hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan objektif, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam pembacaan duplik tersebut, Julianto Asis menekankan bahwa perkara ini merupakan masalah perdata, bukan pidana. Ia menjelaskan bahwa permasalahan kerugian materiil yang diklaim Bank Mayapada telah diselesaikan melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, menurutnya, tuduhan pidana terhadap Ted Sioeng tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini menjadi poin penting dalam pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum.
Sidang yang menegangkan ini menyoroti perbedaan antara proses perdata dan pidana yang berjalan bersamaan. Tim kuasa hukum Ted Sioeng berupaya memisahkan kedua proses tersebut, dengan argumen bahwa penyelesaian perdata telah mencakup kerugian materiil yang diklaim. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam menentukan vonis yang akan dijatuhkan.
Perbedaan Proses Pidana dan Perdata
Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, secara rinci menjelaskan perbedaan antara proses pidana dan perdata dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa penyelesaian perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencakup kerugian materiil yang diklaim Bank Mayapada. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menuntut Ted Sioeng secara pidana atas kasus yang sama.
Ia juga menyampaikan beberapa poin penting terkait perbedaan substansi dan proses hukum antara kedua jalur tersebut. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim mengenai kompleksitas kasus ini dan bagaimana hal tersebut seharusnya mempengaruhi keputusan hukum yang akan diambil.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan argumentasi mereka secara saksama dan objektif. Mereka meyakini bahwa bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan mendukung pembelaan Ted Sioeng dan menunjukkan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan pidana yang dilayangkan.
Bantahan Terhadap Dakwaan Penipuan
Ted Sioeng sendiri telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu poin penting yang dibantah adalah terkait pinjaman awal sebesar Rp70 miliar yang dituduhkan digunakan untuk membeli 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. Ted Sioeng menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli apartemen milik Dato' Sri Tahir di Singapura, atas permintaan dan tawaran dari Dato' Sri Tahir sendiri.
Bantahan ini menjadi bagian penting dari strategi pembelaan Ted Sioeng. Ia berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan tidak termasuk dalam kategori penipuan atau penggelapan.
Dengan demikian, Ted Sioeng berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bantahannya dan melihat kasus ini secara menyeluruh dan adil. Ia yakin bahwa bukti-bukti yang diajukan dapat membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Permintaan Pembebasan dan Vonis Adil
Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum Ted Sioeng juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, mereka memohon agar vonis yang dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Permohonan ini menunjukkan keyakinan tim kuasa hukum atas ketidakbersalahan Ted Sioeng. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang telah diajukan selama persidangan, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah membuktikan perkara ini seadil-adilnya dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (5/3) dengan agenda pembacaan vonis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh terkenal dan jumlah dana yang cukup besar. Publik menantikan keputusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.