Terbongkar! Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB Papua
Polda Jatim mengungkap jaringan produksi senjata api ilegal di Bojonegoro yang dipasok untuk KKB Papua, melibatkan tujuh tersangka dan ratusan amunisi.
Apa, Siapa, Di Mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada Selasa, 11 Maret 2024, Polda Jawa Timur mengumumkan penangkapan tiga warga Bojonegoro yang memproduksi senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Polda Papua. Ketiga tersangka, TR, MK, dan PJ, masing-masing berperan sebagai pemasok dan distributor, operator mesin perakitan, dan perakit senpi. Mereka memproduksi senpi secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan KKB yang tengah berkonflik di Papua. Pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal yang terorganisir dan perlu diungkap tuntas.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Polda Papua terhadap KKB di Puncak Jaya. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran senjata api ilegal yang telah beroperasi cukup lama, dan perlu adanya pengawasan yang lebih ketat.
Total tujuh tersangka diamankan dalam operasi gabungan Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda DIY. Dua tersangka lainnya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, yang diamankan di Papua. Satu tersangka lagi berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Sleman, DIY. Pengungkapan ini menunjukkan kerja sama antar kepolisian daerah dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang membahayakan keamanan nasional.
Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan produksi senpi ilegal yang memasok senjata api untuk KKB di Papua. Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua. "Dari hasil pengembangan kasus di Papua, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur," ujar Komjen Pol Imam Sugianto.
Ketiga tersangka dari Bojonegoro memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. TR berperan sebagai pemasok dan distributor senjata dan amunisi, MK sebagai operator mesin perakitan, dan PJ sebagai perakit senjata api. Kerja sama mereka menunjukkan adanya perencanaan dan pembagian tugas yang terstruktur dalam memproduksi senjata api ilegal ini.
Selain tiga tersangka dari Bojonegoro, terdapat dua mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, YE dan ES, yang diamankan Polda Papua dan Papua Barat. Mereka juga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ini. "Dari penangkapan kedua tersangka, diketahui bahwa senjata dirakit di Bojonegoro," kata Imam.
Tersangka ketujuh, AP, berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Sleman, DIY. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini telah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini cukup signifikan. Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers daring, menyebutkan bahwa polisi mengamankan 982 butir amunisi berbagai kaliber dan lima senjata api. Rincian amunisi meliputi 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm.
Lima senjata api yang disita terdiri atas dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek. Jumlah amunisi dan senjata api yang cukup banyak ini menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi dalam skala yang cukup besar dan telah memproduksi sejumlah besar senjata api ilegal.
Kapolda Papua menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI/Polri dalam kasus ini. Namun, pihaknya menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika ada oknum yang terbukti terlibat. "Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, mereka wajib dihukum dengan tindakan tegas, karena mereka sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang rekan mereka di wilayah konflik," tegasnya.
Penggerebekan di Bojonegoro
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api tanpa izin. Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang hingga malam hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan. Polisi juga menyita sejumlah mesin bubut yang digunakan dalam perakitan senjata api. Beberapa mesin tersebut diangkut menggunakan mobil towing dan pikap yang ditutup terpal.
Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian. "Pihak desa hanya diminta menjadi saksi. Informasinya, rumah itu dikontrakkan dan bukan milik warga Kalianyar," ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan melindungi keamanan nasional. Jaringan peredaran senjata api ini telah berhasil diungkap, namun masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat.