THM di Ponorogo Tutup Selama Ramadhan, Hormati Bulan Suci
Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo wajib tutup selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, imbauan serupa juga diberikan kepada warung makan.
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menerapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini merupakan imbauan resmi dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo yang dikeluarkan pada Selasa, 4 April 2024, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Imbauan ini telah disampaikan kepada seluruh pengelola THM di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan THM selama Ramadhan telah menjadi praktik rutin setiap tahunnya. Pihaknya berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan dipatuhi oleh seluruh pengelola THM. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami mengimbau pengelola THM untuk menutup sementara operasionalnya selama Ramadhan guna menghormati bulan suci," jelas Eko.
Penutupan THM ini berlaku efektif sejak malam pertama tarawih, Jumat, 28 Februari 2024, hingga berakhirnya bulan Ramadhan. Eko Edi Suprapto memastikan bahwa para pengelola THM telah memahami dan menerima kebijakan ini dengan baik, mengingat konsistensi penerapannya setiap tahun. "Mereka sudah memahami karena ini rutin dilakukan, jadi tidak ada permasalahan," ujarnya.
Imbauan Kepada Warung Makan
Selain kebijakan penutupan THM, Satpol PP Ponorogo juga mengeluarkan imbauan kepada para pemilik warung makan. Imbauan ini menekankan pentingnya menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa. Warung makan tetap diperbolehkan beroperasi di siang hari, namun diimbau untuk lebih memperhatikan kesopanan dan mengurangi kesan yang mencolok.
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan Ramadhan. Para pemilik warung makan diimbau untuk memasang tirai pada tempat usahanya agar tidak terlalu terlihat menonjol. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan menghormati bagi mereka yang sedang berpuasa.
Satpol PP berharap kerjasama dari seluruh pihak, baik pengelola THM maupun pemilik warung makan, untuk menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk dan penuh dengan nilai-nilai keagamaan. Dengan adanya kebijakan dan imbauan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati di Kabupaten Ponorogo selama bulan Ramadhan. "Silakan berjualan, tetapi sebaiknya ditutup dengan tirai agar lebih tertutup," pungkas Eko Edi Suprapto.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP Ponorogo:
- Mengeluarkan imbauan resmi kepada pengelola THM untuk menutup operasional selama Ramadhan.
- Mengimbau pemilik warung makan untuk memasang tirai agar tidak mencolok selama bulan puasa.
- Memastikan kebijakan penutupan THM selama Ramadhan telah dipahami oleh para pengelola.
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan imbauan tersebut selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.