Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda di Demak: Wujud Perlindungan Disabilitas dan Pemberdayaan Ormas
Bupati Demak dan DPRD menyepakati pengesahan tiga rancangan perda, termasuk perda pemberdayaan ormas dan perlindungan disabilitas, untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menorehkan sejarah baru dalam pembangunan daerah dengan pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Senin, 05 Mei 2024, yang dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti'anah, dan seluruh anggota DPRD. Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5/2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.
Bupati Eisti'anah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam proses pengesahan ini. Beliau menekankan pentingnya ketiga perda ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Demak. Proses pengesahan ini menandai langkah maju pemerintah daerah dalam merespon dinamika sosial dan hukum yang berkembang.
Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Demak. Ketiga perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah dalam pemberdayaan ormas, perlindungan disabilitas, dan penataan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemberdayaan Ormas Menuju Cita-Cita Nasional
Bupati Eisti'anah menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas disahkan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan ragam aktivitas ormas dalam konteks demokrasi Indonesia. "Pertumbuhan jumlah ormas, sebaran, dan jenis kegiatannya dalam kehidupan demokrasi makin menuntut peran, fungsi, dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia," ujar Bupati Eisti'anah. Perda ini sejalan dengan UU Ormas yang memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pemberdayaan ormas melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas SDM.
Pengesahan perda ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam membina dan memberdayakan ormas di Kabupaten Demak. Dengan demikian, ormas dapat berperan lebih optimal dalam pembangunan daerah dan mewujudkan cita-cita nasional.
Perda ini juga akan menjadi acuan bagi ormas dalam menjalankan kegiatannya, sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan untuk memastikan setiap warga negara di Demak memiliki kesempatan yang sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Eisti'anah berharap perda ini akan memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi masyarakat, aparatur pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Perda ini diharapkan dapat mendorong terciptanya aksesibilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pekerjaan, fasilitas umum, dan akses terhadap kehidupan yang layak. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.
Perda ini juga akan menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Demak.
Pencabutan Perda Nomor 5/2010 dan Tertib Hukum
Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5/2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan disahkan karena adanya perubahan signifikan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Bupati Eisti'anah menjelaskan bahwa perda lama sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menambahkan bahwa pencabutan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak.
Dengan pencabutan Perda Nomor 5/2010, diharapkan dapat tercipta sinkronisasi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk menghindari konflik hukum dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Pengesahan ketiga perda ini diharapkan dapat melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga perda ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah Demak dalam membangun daerah yang lebih baik dan berkeadilan.
Dengan adanya perda-perda ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan berkesempatan sama bagi seluruh warga Demak, termasuk penyandang disabilitas dan ormas. Proses pengesahan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi untuk kemajuan Demak.