Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan Ditangkap Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka korupsi dalam proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021, termasuk seorang purnawirawan TNI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek koneksitas pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kasus ini menjerat seorang purnawirawan TNI, seorang perantara, dan seorang CEO perusahaan internasional, dan diduga merugikan keuangan negara selama kurun waktu 2012 hingga 2021.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada Rabu. Ia mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Laksamana Muda TNI (Purn) L, Kejagung juga menetapkan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) sebagai tersangka. ATVDH diduga berperan sebagai perantara dalam proyek tersebut. Tersangka lainnya adalah GK, CEO Navayo International AG, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan satelit.
Tersangka dan Peran Mereka
Berdasarkan keterangan Kapuspenkum, Laksamana Muda TNI (Purn) L dan GK menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016. Namun, proses penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut dinilai tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Lebih lanjut, Harli Siregar menjelaskan bahwa Navayo International AG direkomendasikan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam proses pengadaan satelit tersebut. Kejagung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kerugian negara secara pasti.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.
Kronologi dan Detail Kasus
Proses pengadaan satelit di Kemhan ini telah diselidiki Kejagung dalam waktu yang cukup lama. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penunjukan pihak ketiga menjadi fokus utama penyelidikan. Kejagung berjanji akan memberikan paparan lebih detail mengenai kasus ini dalam konferensi pers yang akan digelar pada pukul 23.00 WIB.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah, khususnya proyek-proyek berskala besar yang melibatkan anggaran negara yang signifikan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Publik menantikan hasil investigasi lebih lanjut dan proses hukum yang transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara dalam setiap proyek pemerintah.