Tiga Tersangka Korupsi Simpan Pinjam di Kulon Progo Ditangkap, Rugikan Koperasi Rp2 Miliar
Polres Kulon Progo menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam di Kalibawang dengan kerugian mencapai Rp2 miliar, melibatkan manajer keuangan, manajer kredit, dan general manager.
Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengamankan tiga tersangka kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam di Kapanewon Kalibawang. Kejahatan ini mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp2 miliar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2024. Tersangka terdiri dari SIL alias Silvi (35), VIN alias Vincencia (37), dan EKS alias Eka (48), seluruhnya warga Kalibawang.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang terhadap hasil audit keuangan tahun 2019. Audit tersebut menemukan kejanggalan dalam aliran dana simpan pinjam. Ketiga tersangka, yang saat itu menjabat posisi penting di koperasi – EKS sebagai general manager, VIN sebagai manajer kredit, dan SIL sebagai manajer keuangan – menjadi fokus penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan membuat surat pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan mereka. Aksi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2019.
Tersangka Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Kebutuhan Pribadi
Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup signifikan, termasuk berbagai sepatu dan tas bermerek mewah. Barang bukti lainnya berupa dokumen penting seperti hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019 dan slip gaji karyawan. Polisi juga menyita 12 pasang sepatu dan 10 tas berbagai merek dari tangan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa uang hasil penggelapan digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli barang-barang mewah. Salah satu barang mewah yang disita adalah tas bermerek Louis Vuitton senilai Rp30,5 juta.
Modus yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka membuat pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan anggota tersebut. Surat perjanjian pinjaman dan slip gaji palsu dibuat untuk mengelabui sistem dan mengalihkan dana koperasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kronologi dan Detail Kasus Korupsi
- Awal Mula Kecurigaan: Kecurigaan bermula dari hasil audit keuangan Koperasi Kredit Mulia tahun 2019 yang menunjukkan adanya kejanggalan.
- Peran Tersangka: EKS (General Manager), VIN (Manajer Kredit), dan SIL (Manajer Keuangan) diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan.
- Modus Operandi: Pembuatan surat pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan mereka.
- Barang Bukti: Hasil audit internal, slip gaji, 12 pasang sepatu, 10 tas berbagai merek (termasuk tas Louis Vuitton senilai Rp30,5 juta).
- Kerugian: Koperasi Kredit Mulia mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi. Langkah tegas dari pihak berwajib diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi pihak koperasi yang dirugikan.