Tingkatkan Akurasi Data Perikanan, Menteri Trenggono Dorong Pemanfaatan VMS
Menteri Kelautan dan Perikanan mendorong pemanfaatan VMS untuk meningkatkan akurasi data produksi ikan nasional dan pengawasan penangkapan ikan ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya pemanfaatan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan akurasi data produksi ikan nasional. Data produksi ikan nasional saat ini rata-rata mencapai 7,5 juta ton per tahun, namun akurasi data tersebut masih perlu ditingkatkan. Hal ini disampaikan Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut Menteri Trenggono, dengan VMS, pemerintah dapat memonitor pergerakan kapal dan titik-titik produktif tangkapan ikan secara real-time. Informasi ini selama ini sulit didapatkan. "Jadi soal (pemasangan) VMS tadi saya sudah sampaikan, VMS adalah sangat penting untuk kita bisa mengetahui sebenarnya produksi ikan kita sejumlah 7,5 juta (ton) rata-rata setiap tahun itu, itu berapa persen akurasinya," jelas Trenggono.
Selain meningkatkan akurasi data produksi, VMS juga berperan krusial dalam memberantas illegal fishing. Sistem ini memungkinkan pengawasan kapal secara langsung dan efisien dari pusat pemantauan. Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan secara signifikan.
Pemanfaatan VMS dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah berkomitmen memberikan VMS secara gratis kepada nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran 5-10 GT. Hal ini dikarenakan nelayan kecil tersebut tidak mempekerjakan anak buah kapal (ABK) dan termasuk dalam kategori pelaku usaha mikro. "Yang nelayan cuma 5 GT, 10 GT, itu kita berikan, karena dia tidak pekerjakan orang. Itu kita (akan) berikan gratis. Kapalnya bahkan kita juga berikan gratis," ujar Trenggono.
Menteri Trenggono berharap DPR RI mendukung penguatan regulasi dan kebijakan VMS, mengingat sebagian besar pemilik kapal besar yang diwajibkan memasang VMS adalah kalangan pengusaha. Integrasi VMS dengan kebijakan PNBP berbasis hari operasi juga sedang dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kelautan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan bahwa pemasangan VMS juga memberikan manfaat lain, seperti melindungi nelayan dari ancaman pembajakan dan menghindari kerugian besar bagi pemilik kapal. "Dengan VMS memungkinkan kita bukan hanya KKP, tetapi juga pemilik kapal dapat memantau aktivitas kapal perikanan di laut. Pemilik kapal sewaktu-waktu dapat mengetahui keberadaan kapal, serta jika ada kecelakaan di laut maka pemerintah bisa segera membantu," kata Pung Nugroho.
Manfaat Tambahan VMS bagi Nelayan dan Keamanan Maritim
VMS juga meningkatkan keselamatan kapal dan awak kapal. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi yang hanya bisa diakses pemilik kapal, memberikan perlindungan data dan kendali penuh atas posisi kapal. Dalam situasi darurat, VMS dapat mengirimkan koordinat lokasi kapal, mempermudah pencarian dan penyelamatan (SAR).
Penerapan VMS di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan berbagai manfaatnya, VMS diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sektor perikanan Indonesia.
Kesimpulannya, VMS terbukti memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan akurasi data produksi perikanan, memberantas illegal fishing, dan meningkatkan keselamatan nelayan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi VMS secara menyeluruh di Indonesia.