TKI asal Jembrana Meninggal di Polandia Karena Sakit
Komang Adi Kristiana (23), TKI asal Jembrana, Bali meninggal dunia di Polandia karena sakit Tuberkulosis (TBC) setelah menjalani perawatan intensif sejak Februari 2024.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Komang Adi Kristiana (23), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, meninggal dunia di Polandia pada bulan Mei 2024 karena sakit Tuberkulosis (TBC). Ia jatuh sakit sejak Februari 2024 dengan gejala batuk darah dan sakit dada. Kabar duka ini diterima oleh pihak keluarga dan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada awal Mei 2024. Kematian Adi Kristiana terjadi setelah ia menjalani perawatan intensif di rumah sakit Polandia, meskipun pihak KBRI dan perusahaan penyalur telah berupaya memberikan perawatan dan dukungan finansial.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana telah memantau kondisi Adi Kristiana sejak ia dirawat di Polandia. Pemerintah Kabupaten Jembrana, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, menyatakan terus berkomitmen untuk membantu proses pemulangan jenazah dan memastikan hak-hak Adi Kristiana terpenuhi.
Perusahaan penyalur tenaga kerja juga telah menyatakan komitmennya untuk membantu memenuhi hak-hak finansial Adi Kristiana, termasuk biaya perawatan dan kepulangan jenazahnya. Proses pemulangan jenazah masih dalam penanganan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia, dan menunggu kepastian prosedur yang berlaku di Polandia.
Perawatan Medis dan Dukungan dari KBRI
Sejak Februari 2024, Komang Adi Kristiana telah menjalani perawatan di rumah sakit Polandia setelah didiagnosis mengidap Tuberkulosis (TBC). Kondisi kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya dipindahkan ke ICU. Sepanjang perawatan, pihak KBRI di Polandia terus memantau perkembangan kesehatannya dan memastikan perawatan medis yang memadai.
Biaya perawatan medis Adi Kristiana ditanggung oleh asuransi yang telah disiapkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk melindungi kesejahteraan para pekerjanya di luar negeri. Pihak KBRI juga berperan aktif dalam memastikan akses Adi Kristiana terhadap perawatan kesehatan yang optimal.
Meskipun telah mendapatkan perawatan terbaik, kondisi kesehatan Adi Kristiana terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini menyoroti pentingnya akses kesehatan yang memadai bagi TKI di luar negeri dan pentingnya peran pemerintah dan perusahaan dalam memastikan perlindungan bagi para pekerja migran.
Proses Pemulangan Jenazah dan Dukungan Pemerintah
Saat ini, proses pemulangan jenazah Komang Adi Kristiana masih dalam penanganan pihak KBRI di Polandia. Pihak KBRI sedang mengurus segala prosedur yang diperlukan untuk memulangkan jenazah ke Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku di Polandia. Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif antara pihak KBRI, pemerintah Indonesia, dan pihak keluarga.
Pemerintah Kabupaten Jembrana, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, menyatakan akan terus memantau perkembangan proses pemulangan jenazah dan memastikan kepulangan jenazah Adi Kristiana ke tanah air. Mereka juga berkomitmen untuk membantu keluarga Adi Kristiana dalam menghadapi situasi yang sulit ini.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa hak-hak finansial Adi Kristiana, termasuk santunan dan asuransi, dipenuhi oleh pihak perusahaan penyalur tenaga kerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan dukungan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan dukungan bagi TKI di luar negeri. Peran pemerintah, perusahaan penyalur, dan KBRI sangat krusial dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan para TKI, termasuk akses terhadap perawatan kesehatan yang memadai.
Pemulangan jenazah Komang Adi Kristiana diharapkan dapat segera terlaksana sehingga keluarga dapat segera melakukan proses pemakaman dan memberikan penghormatan terakhir. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI di luar negeri.