TNBTS Blacklist 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun
Tujuh pendaki dikenai sanksi blacklist selama lima tahun oleh TNBTS karena melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru saat jalur pendakian ditutup.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi tegas kepada tujuh pendaki yang nekat mendaki Gunung Semeru secara ilegal. Kejadian ini berlangsung pada 17-18 Januari 2025, saat jalur pendakian resmi ditutup karena kondisi cuaca buruk. Akibatnya, ketujuh pendaki tersebut didakwa dengan blacklist selama lima tahun dan wajib menanam 20 bibit pohon per orang sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengumumkan sanksi tersebut di Kota Malang, Jawa Timur. Septi menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. "Kami memberikan sanksi berupa blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru," tegas Septi. Selain blacklist, para pendaki juga diwajibkan mempublikasikan kegiatan penanaman pohon tersebut di media sosial.
Informasi mengenai pendakian ilegal ini pertama kali terungkap melalui unggahan video di media sosial Instagram pada 21 Januari 2025. Video tersebut memperlihatkan ketujuh pendaki berada di puncak Gunung Semeru, saat jalur pendakian sedang ditutup. Identitas ketujuh pendaki tersebut adalah Setiabudi (Yogyakarta), Imam Tantowi (Pasuruan), Triyono (Klaten), Joko Supriatno (Boyolali), Titis Purna Saputra (Sukoharjo), Suroto (Karanganyar), dan Muhammad Agip (Solo).
Sanksi Tegas TNBTS: Blacklist dan Penanaman Pohon
Balai Besar TNBTS tidak main-main dalam menindak pelanggaran aturan pendakian. Sanksi blacklist selama lima tahun merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pendaki ilegal. Hal ini juga sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Selain sanksi blacklist, kewajiban menanam 20 bibit pohon per orang menjadi bagian dari tanggung jawab sosial para pendaki. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kelestarian alam Gunung Semeru. Lokasi penanaman pohon tidak ditentukan secara spesifik, memberikan fleksibilitas bagi para pendaki.
Pihak TNBTS juga telah meminta ketujuh pendaki untuk membuat klarifikasi melalui media sosial. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada publik dan mencegah penyebaran informasi yang salah terkait pendakian ilegal tersebut. Video klarifikasi tersebut telah diunggah di akun Instagram resmi Balai Besar TNBTS.
Klarifikasi Pendaki di Media Sosial
Dalam video klarifikasi tersebut, salah satu pendaki, Muhammad Agip, mengakui kesalahan mereka. "Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," ujar Agip dalam video tersebut.
Agip juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi atas tindakannya. "Salah satu bentuk tanggung jawab, kami akan melakukan penanaman masing-masing 20 bibit pohon per orang yang akan dipublikasikan di media sosial kami," ucapnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen para pendaki untuk memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam pelestarian alam.
Penutupan jalur pendakian Gunung Semeru pada saat kejadian telah diumumkan secara resmi oleh TNBTS melalui surat bernomor PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025. Hal ini menegaskan bahwa para pendaki telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pendaki lain agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam Gunung Semeru.