TPUA Klarifikasi ke Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu Jokowi, memberikan keterangan dan bukti pendukung.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Mei 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kehadiran TPUA di Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya telah mereka ajukan. Keempat anggota TPUA, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi, dipanggil untuk memberikan keterangan, meskipun Rizal Fadillah berhalangan hadir karena sakit.
Juru Bicara TPUA, Rahmat Himaran, menyatakan bahwa agenda hari itu adalah klarifikasi terhadap keempat anggota TPUA terkait laporan Jokowi. Ketiga anggota TPUA yang hadir telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki kepada pihak kepolisian di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses klarifikasi masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Menurut Rahmat Himaran, bukti-bukti yang diserahkan beragam, termasuk video yang sebelumnya beredar di media sosial. Video tersebut, yang diduga berasal dari Rizal Fadillah, akan dijelaskan lebih lanjut oleh yang bersangkutan kepada pihak kepolisian jika dipanggil kembali. Pihak TPUA sendiri belum menerima informasi mengenai jadwal pemanggilan ulang Rizal Fadillah.
Klarifikasi TPUA dan Laporan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2024, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Jokowi menegaskan bahwa laporan ini dibuat agar semua permasalahan terkait isu tersebut menjadi jelas dan gamblang. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ujar Jokowi.
Laporan dugaan ijazah palsu Jokowi juga tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa aduan tersebut diajukan oleh TPUA melalui surat bernomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Surat tersebut berisi pengaduan mengenai temuan publik dan berbagai pemberitaan di media sosial terkait dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Bukti-Bukti yang Diserahkan TPUA
TPUA menyerahkan berbagai bukti untuk mendukung laporan mereka. Rincian bukti-bukti tersebut belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian maupun TPUA untuk menjaga integritas proses penyidikan. Namun, dijelaskan bahwa bukti-bukti tersebut beragam dan mencakup berbagai sumber, termasuk video yang telah beredar luas di media sosial. Proses klarifikasi dan investigasi oleh pihak kepolisian masih terus berlanjut.
Polda Metro Jaya akan menyelidiki semua bukti yang telah diserahkan oleh TPUA. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil dari penyelidikan dan penyidikan akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat figur yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.