Tujuh Anggota MPR Baru Dilantik, Gantikan Kursi yang Kosong
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, melantik tujuh anggota MPR pengganti antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2024-2029 pada Selasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, secara resmi melantik tujuh anggota MPR pengganti antarwaktu (PAW) pada Selasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelantikan ini mengisi tujuh kursi yang kosong di lembaga tinggi negara tersebut untuk masa jabatan 2024-2029. Proses pelantikan ini menandai babak baru dalam keanggotaan MPR RI.
Pelantikan Tujuh Anggota MPR PAW
Upacara pengucapan sumpah dan janji berlangsung khidmat. Tujuh anggota MPR PAW tersebut dilantik untuk menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri atau diberhentikan. Kehadiran pimpinan MPR lainnya seperti Hidayat Nur Wahid, Bambang Wuryanto, dan Edhie Baskoro Yudhoyono turut menyaksikan momen penting ini.
"Hari ini kami sebagai pimpinan MPR, baru saja melantik tujuh orang anggota MPR yang baru, yang sudah mengucapkan sumpah dan janji-nya sebagai anggota DPR," ujar Muzani usai acara pelantikan. Pernyataan ini menegaskan pentingnya proses penggantian anggota MPR agar lembaga tersebut tetap berjalan optimal.
Siapa Saja Anggota MPR yang Dilantik?
Berikut rincian tujuh anggota MPR PAW yang dilantik:
- Anisah Syakur menggantikan Faisol Riza (mengundurkan diri)
- Muhammad Hilman Mufidi menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf (diberhentikan)
- Muhammad Khozin menggantikan Gufron Sirodj (diberhentikan)
- Jamal Mirdad menggantikan Sugiono (mengundurkan diri)
- Aziz Subekti menggantikan Prasetyo Hadi (mengundurkan diri)
- Bimantoro Wiyono menggantikan Mochamad Irfan Yusuf (mengundurkan diri)
- H. T. Ibrahim menggantikan Teuku Riefky Harsya (mengundurkan diri)
Pelantikan Anisah, Hilman, dan Khozin sebelumnya telah dilakukan oleh pimpinan DPR RI pada 21 Januari 2025, berdasarkan Keppres 156/P Tahun 2024. Sementara itu, Jamal, Aziz, Bimantoro, dan Ibrahim dilantik oleh pimpinan DPR RI pada 4 Februari 2025, berdasarkan Keppres 8/P Tahun 2025.
Alasan Penggantian dan Proses Hukum
Proses penggantian anggota MPR ini mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Keppres yang dikeluarkan menjadi dasar hukum pelantikan anggota PAW. Alasan penggantian beragam, mulai dari pengunduran diri hingga pemberhentian. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam proses ini untuk menjaga integritas MPR RI.
Pengunduran diri beberapa anggota MPR sebelumnya tentu memiliki alasan masing-masing. Namun, proses penggantian yang dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum menunjukkan komitmen untuk menjaga kelancaran operasional MPR RI. Hal ini penting untuk memastikan lembaga negara tersebut tetap berfungsi optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Mekanisme Pengganti Antarwaktu
Mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) di MPR RI diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa kekosongan kursi anggota MPR dapat segera diisi, sehingga tidak mengganggu kinerja lembaga. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan permohonan, verifikasi, dan akhirnya pelantikan oleh pimpinan MPR.
Kehadiran tujuh anggota baru ini diharapkan dapat memperkuat kinerja MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara. Mereka akan bergabung dengan anggota MPR lainnya untuk bersama-sama menjalankan amanah rakyat.
Kesimpulan
Pelantikan tujuh anggota MPR PAW ini menandai langkah penting dalam menjaga kelangsungan dan kinerja MPR RI. Proses penggantian yang transparan dan sesuai prosedur hukum menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga negara. Kehadiran anggota baru diharapkan dapat memperkuat kinerja MPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan bangsa dan negara.