Tunjangan Guru Madrasah Ditargetkan Cair Akhir Maret 2025
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah akan selesai pada akhir Maret 2025, proses penyesuaian data melalui EMIS GTK hingga 15 Maret 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah periode Januari dan Februari 2025 ditargetkan selesai pada akhir Maret 2025. Proses pencairan saat ini tengah berjalan dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk memastikan pencairan tepat waktu. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menyampaikan hal ini dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.
Thobib menjelaskan bahwa percepatan pencairan TPG ini membutuhkan langkah-langkah strategis dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait. Proses penyesuaian data guru menjadi kunci utama dalam memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran. Kemenag telah menetapkan batas waktu penyelesaian penyesuaian data tersebut untuk memastikan proses pencairan TPG berjalan sesuai target.
Keterlambatan pencairan TPG dapat berdampak signifikan bagi kesejahteraan guru madrasah. Oleh karena itu, Kemenag berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala bidang pendidikan madrasah dan pihak terkait lainnya.
Proses Penyesuaian Data EMIS GTK
Untuk mempercepat proses pencairan, Kemenag telah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru melalui aplikasi EMIS GTK (https://emisgtk.kemenag.go.id). Proses penyesuaian data ini harus dilakukan menggunakan akun SIMPATIKA dan dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan data guru yang tercatat akurat dan terbaru.
Penyesuaian data meliputi pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru. Ketepatan dan kelengkapan data sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses pencairan TPG.
Kemenag telah menetapkan batas akhir penyesuaian data pada tanggal 15 Maret 2025. Setelah batas waktu tersebut, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate secara otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025. Proses otomatis ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan TPG.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, Kemenag meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kerja sama dan koordinasi yang baik sangat penting untuk memastikan TPG guru madrasah cair sesuai target.
Tiga Poin Penting untuk Kelancaran Pencairan TPG
- Penyesuaian Data: Melakukan penyesuaian data guru meliputi pengaturan status keaktifan, data guru mutasi, ajuan NRG bagi lulusan PPG, dan penginputan jadwal mengajar serta beban kerja guru.
- Batas Akhir Penyesuaian Data: Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. SKAKPT akan di-generate otomatis pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025.
- Target Pencairan: Pencairan TPG ditargetkan paling lambat tanggal 24 Maret 2025.
Kemenag berharap dengan adanya langkah-langkah tersebut, pencairan TPG guru madrasah dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Pihak Kemenag terus berupaya untuk memastikan seluruh guru madrasah menerima tunjangan profesi mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kerjasama dan koordinasi yang baik dari semua pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini.
"Kita terus berupaya. Semoga TPG guru madrasah bisa cair sesuai target," ujar Thobib Al-Asyhar.