Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung Dinilai Sesuai Fakta Persidangan
Komisi Disabilitas Daerah NTB menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Agus Buntung atas kasus pelecehan seksual sudah sesuai fakta persidangan, meskipun hukuman tersebut merupakan ancaman maksimal.
Mataram, 6 Mei 2024 - Sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, memasuki babak baru. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, sebuah tuntutan yang dinilai Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Peristiwa ini terjadi di NTB, dan Agus Buntung didakwa atas pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Yan Mangandar, anggota KDD NTB, yang turut memantau jalannya sidang pada Senin, 5 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Mataram, menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek. "Terkait dengan besaran tuntutan itu kembali ke jaksa, saya yakin jaksa menuntut dengan tetap memperhatikan fakta persidangan baik dengan keterangan saksi, ahli maupun pengakuan terdakwa serta bukti surat. Jadi, saya yakin semua itu sudah dipertimbangkan," ujar Yan.
Meskipun hukuman 12 tahun merupakan ancaman maksimal sesuai pasal yang diterapkan, Yan menilai bahwa pertimbangan jaksa sudah tepat. Apresiasi juga diberikan kepada tim jaksa yang mempertimbangkan status Agus Buntung sebagai pelaku yang belum pernah dipidana sebelumnya. Hal ini menunjukkan pertimbangan yang meringankan dalam penentuan tuntutan.
Pendapat KDD NTB dan Tim Penuntut Umum
KDD NTB mengapresiasi upaya maksimal tim pengacara Agus Buntung dalam memberikan pembelaan. "Untuk tim pengacara saya rasa sangat bagus juga, saya melihat mereka cukup kritis juga dalam menilai keterangan saksi. Jadi, saya rasa rekan-rekan pengacara sudah cukup maksimal dalam memberikan pembelaan terhadap Agus," kata Yan Mangandar. Ricky Febriandi, mewakili tim jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara sesuai dengan ancaman maksimal Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jaksa mempertimbangkan jumlah korban lebih dari satu orang dan perbuatan yang dilakukan secara berulang sebagai hal yang memberatkan. "Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Ricky. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketidaksesalan Agus Buntung atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. "Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," tambah Ricky. Sidang tuntutan yang digelar secara tertutup ini menjadi sorotan publik mengingat status Agus Buntung sebagai penyandang disabilitas.
Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan
Meskipun hukuman yang dituntut tergolong berat, KDD NTB dan tim jaksa telah mempertimbangkan berbagai faktor. Faktor yang meringankan adalah status Agus Buntung yang belum pernah dipidana sebelumnya. Namun, faktor yang memberatkan meliputi jumlah korban lebih dari satu, perbuatan yang dilakukan secara berulang, dan kurangnya penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya.
Proses persidangan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan aspek keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. KDD NTB berharap putusan hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas.