Udara Indonesia Memasuki Kondisi Baik dan Sedang Pasca Lebaran
Kualitas udara di Indonesia terpantau baik dan sedang tiga hari setelah Lebaran, berkat kolaborasi berbagai pihak dan penurunan aktivitas publik.
Kualitas udara di Indonesia menunjukkan tren positif pasca libur Lebaran. Berdasarkan pantauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis, 3 April 2024 pukul 14.00 WIB, mayoritas stasiun pemantau udara menunjukan kualitas udara baik dan sedang. Penurunan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran dan upaya kolaboratif pemerintah dinilai sebagai faktor kunci di balik peningkatan kualitas udara ini.
Dari 74 stasiun pemantauan udara yang tercatat di situs Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) KLH, 32 stasiun menunjukkan kualitas udara kategori sedang, sementara 42 stasiun lainnya berada di kategori baik. Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menjelaskan bahwa kerja sama intensif antar berbagai pihak telah berkontribusi signifikan terhadap perbaikan kualitas udara.
Pakpahan menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengidentifikasi dan menangani sumber pencemaran udara. "Kualitas Udara ISPU baik dan sedang dapat dimungkinkan juga oleh sebab aktivitas publik yang menurun intensitasnya karena masa Hari Raya Lebaran/liburan, baik transportasi di perkotaan maupun industri," ujarnya. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan pencemaran udara juga berperan penting.
Kolaborasi dan Penegakan Hukum Jaga Kualitas Udara
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kualitas udara, termasuk kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu contohnya adalah uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan bersama Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara.
Tidak hanya kolaborasi, penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara. KLH telah melakukan penyegelan dan penghentian operasi beberapa industri peleburan logam di Tangerang yang terbukti menyebabkan pencemaran udara. Langkah serupa juga dilakukan terhadap pembakaran sampah ilegal. "Hal ini dilakukan sebagai maksud efek jera bagi yang bersangkutan dan kegiatan lain di Jabodetabek maupun Nasional untuk benar-benar menjaga operasional yang ramah lingkungan, tidak menyebabkan pencemaran udara," kata Pakpahan.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah pencemaran udara. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong industri untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kondisi Udara di Beberapa Kota Besar
Meskipun secara umum kualitas udara di Indonesia dalam kondisi baik dan sedang, beberapa kota besar masih menunjukan kualitas udara kategori sedang. Sebagai contoh, Jakarta Timur mencatat nilai ISPU 53, Kabupaten Bekasi 54, Kabupaten Tangerang 72, Kota Tangerang 47, dan Kota Tangerang Selatan 39. Nilai ISPU tertinggi tercatat di Kabupaten Sragen.
Perlu diingat bahwa nilai ISPU 0-50 menunjukkan kualitas udara baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, dan di atas 300 berbahaya (Peraturan Menteri LH nomor 14 tahun 2020).
Meskipun kualitas udara di beberapa daerah masih dalam kategori sedang, peningkatan kualitas udara secara keseluruhan pasca Lebaran menunjukkan hasil positif dari upaya kolaboratif pemerintah dan kesadaran masyarakat. Penting untuk terus menjaga momentum ini dan melanjutkan upaya-upaya untuk menjaga kualitas udara tetap baik di masa mendatang.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan masyarakat, mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan. Semoga tren positif ini dapat terus berlanjut dan kualitas udara di Indonesia semakin membaik.