UIN Ar-Raniry Dukung Penuh Instruksi Gubernur Aceh Soal Shalat Fardhu Berjamaah
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman, menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah dan mengaji di satuan pendidikan.
Banda Aceh, 17 Maret 2025 - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Mujiburrahman, memberikan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah. Dukungan ini disampaikan setelah beliau menghadiri rapat terbatas bersama Gubernur Aceh dan Forkopimda di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kebijakan ini mewajibkan ASN dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat berjamaah, kecuali untuk pelayanan darurat dan kemanusiaan. Selain itu, instruksi tersebut juga mewajibkan satuan pendidikan untuk mengadakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Prof. Mujiburrahman menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam membentuk karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Beliau menyatakan, "Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan ini. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai keislaman." UIN Ar-Raniry sendiri telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Instruksi Nomor: B-6612/Un.08/R/PP.00.9/08/2023, tertanggal 21 Agustus 2023. Kebijakan internal ini mengatur penghentian sementara aktivitas perkuliahan saat waktu shalat, pengalihan mahasiswa ke masjid atau mushala terdekat, dan penutupan layanan kantin selama waktu shalat.
Lebih lanjut, Rektor UIN Ar-Raniry menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh Hisbah Ar-Raniry. Hal ini menunjukkan komitmen UIN Ar-Raniry untuk menciptakan lingkungan akademik yang religius dan disiplin. Selain mendukung Ingub Nomor 1 Tahun 2025, Prof. Mujiburrahman juga menegaskan pentingnya Gerakan Aceh Berwakaf yang diluncurkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. UIN Ar-Raniry sendiri telah lebih dulu menjalankan program Wakaf Ar-Raniry yang dikelola oleh Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry untuk mendukung pengembangan pendidikan melalui dana wakaf produktif.
Dukungan UIN Ar-Raniry terhadap Ingub Aceh Nomor 1 Tahun 2025
UIN Ar-Raniry telah lama menerapkan kebijakan internal yang sejalan dengan Ingub Aceh Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini terlihat dari Instruksi Nomor: B-6612/Un.08/R/PP.00.9/08/2023 yang mengatur tentang pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan kampus. Kebijakan ini mewajibkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau mushala terdekat. Perkuliahan yang bertepatan dengan waktu shalat akan dihentikan sementara, dan mahasiswa diarahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Selain itu, kebijakan internal UIN Ar-Raniry juga mengatur tentang penutupan layanan kantin kampus selama waktu shalat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh civitas akademika untuk melaksanakan shalat berjamaah dengan khusyuk. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan efektif, UIN Ar-Raniry menugaskan Hisbah Ar-Raniry untuk melakukan pengawasan.
Rektor UIN Ar-Raniry menilai bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari ikhtiar dalam membentuk lingkungan akademik yang religius dan disiplin. Beliau berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, akan tercipta suasana kampus yang kondusif untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pembelajaran.
Wakaf Ar-Raniry: Model Pengelolaan Dana Umat untuk Pendidikan
Selain mendukung Ingub Aceh Nomor 1 Tahun 2025, Prof. Mujiburrahman juga menekankan pentingnya Gerakan Aceh Berwakaf. UIN Ar-Raniry sendiri telah lebih dulu menginisiasi program Wakaf Ar-Raniry yang dikelola oleh Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry. Program ini bertujuan untuk mengelola dana wakaf produktif guna mendukung pengembangan pendidikan di UIN Ar-Raniry.
Prof. Mujiburrahman menjelaskan bahwa Wakaf Ar-Raniry bukan hanya sekadar program, tetapi juga model bagi kampus lain dalam mengelola dana umat untuk kepentingan pendidikan. Beliau berharap, program ini dapat menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain di Aceh dan Indonesia untuk mengembangkan program wakaf yang serupa.
Dengan pengelolaan dana wakaf yang profesional dan transparan, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Program Wakaf Ar-Raniry ini sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry dalam membangun lingkungan akademik yang religius dan berintegritas.
Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan masyarakat Aceh yang lebih religius, disiplin, dan berkarakter. UIN Ar-Raniry siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan hal tersebut.